AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyerahkan 6 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka yang diserahkan masing masing MP, DS, PC, PS, NT dan DS.

“Untuk kasus ini seluruh tersangka berserta barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa atau tahap II,” ungkap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (5/1).

Ia menjelaskan, awal pengusutan terdapat 5 tersangka, namun dalam pengamanan penyidik kembali mengamankan 1 tersangka lain, sehingga total tersangka genap berjumlah 6 orang.

“Tadinya 5, namun dikembangkan, kita tangkap lagi 1 tersangka yang berinisial DS sehingga total tersangka menjadi 6 tersangka yang seluruhnya sudah kita serahkan ke jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Maluku akhirnya mengakui keterlibatan dua oknum polisi dalam dugaan penjualan senjata api ke KKB Papua di Bintuni Papua Barat.

Baca Juga: Dilaporkan ke Kejagung, Ini Penjelasan Kasi Pidus Kejari Aru

Selain dua oknum Polisi terdapat beberapa warga sipil yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Untuk kasus ini Kapolda sudah memerintahkan Kapolresta Ambon di back up Polda Maluku melakukan penyelidikan dan benar sudah beberapa warga masyarakat termasuk dua oknum polisi yang ditangkap,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (22/2).

Dikatakannya, para pelaku kini sudah di amankan guna proses lanjut, hanya saja juru bicara Polda Maluku itu belum dapat menyebutkan identitas para pelaku mengingat proses penyelidikan dan pengembangan yang masih dilakukan.

“Secara materi kami belum dapat sampaikan secara terbuka, karena masih dilakukan penyilidikan dan nanti pada saatnya kami akan rilis secara terbuka bersama dengan mitra kami,”pungkasnya.

Terkait kemana senjata Senpi dan amunisi tersebut dijual, Ohoirat mengaku masih didalami, melihat penjulan dilakukan dari tangan ke tangan hingga sampai ke KKB Papua.

“Pengunaan kata penjualan ke KKB perlu kami luruskan, karena prosesnya ini bertahap, dimana penjualan dari tangan ke tangan misalnya dari si A ke si B dan seterusnya yang akhirnya sampai ke KKB. Jadi untuk kata penjualan ke KKB msih perlu pendalaman,”tandasnya.(S-10)