AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 5 tahu penjara kepada enam terdakwa kasus penyelundupan senjata api dari Ambon ke Papua.

Vonis tersebut dibacakan hakim Orpha Martina selaku ketua didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing, Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap hakim Orpha saat membacakan vonis.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dihukum membayar biaya persidangan masing masing Rp2000.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar dalam hal menguasai senjata api, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 tahun 1948 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Residivis Narkoba Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2  magasen SS1, 1 magasen M16, 302 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 speaker aktif merk Polytron, 1 handphone merk Strawberry dan 1 handphone Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keenam terdakwa 10 tahun penjara. Usai membacakan putusan majelis hakim kemudian meminta keenam terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.

Namun tak lama berselang terdengar suara tangisan dari keenam terdakwa beserta keluarga mereka yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan berpendapat terdakwa menerima putusan hakim, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.(S-26)