AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Bintuni Papua Barat dengan hukuman yang bervariasi.

Keenam terdakwa yang dihukum masing masing San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) yang merupakan dua oknum anggota polisi yang berutugas di Polresta Ambon dengan hukuman penjara 7 tahun.

Selanjutnya, warga sipil Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) juga diganjar 7 tahun penjara. Sementara Sahrul Nurdin (39) selaku otak dibalik transaksi tersebut, dihukum lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Vonis 6 terdakwa itu dibacakan majelis Hakim yang diketuai hakim Pasti Tarigan dalam sidang pembacaan putusan di PN Ambon Kamis (3/6).

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan ke-6 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senpi dan amunisi tanpa hak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, BPKP Gelar Rakorwasin Keubang

“Memvonis ke enam terdakwa sebagaimana dalam amar putusan yang disebutkan di atas, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap di tahan,” tandas Hakim Tarigan saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua oknum polisi yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Sementara Sahrul Nurdin (39), 12 tahun penjara, serta Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) dengan hukuman delapan tahun penjara. (S-45)