DOBO, Siwalimanews – Sebanyak 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik oleh Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, yang berlangsung di gedung kesenian Sita Kena Dobo, Sabtu (29/2).

Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PPK yang baru saja dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua KPU Aru. “Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, inilah figur yang terbaik dan meme­-nuhi persyaratan,” ucap bupati.

Dikatakan, tugas dan tanggung jawab yang saudara emban tidaklah mudah, yakni Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.

Selain itu, membantu KPU kabupaten dalam menyelenggarakan Pilkada, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan serta Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pilkada di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Kapolres MBD Ajak Masyarakat Partisipasi Awasi Pilkada

Dengan dilantiknya anggota PPK, dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan pilkada yang telah direncanakan, dengan harapan pelaksanaan pilkada Tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik dan sukses, dimana masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan benar, secara langsung, umum, bebas dan rahasia,” harap Gonga.

Sementara itu, ketua KPU Aru, Mustafa Darakay dalam arahan singkatnya mengatakan, anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan hasil penjaringan yang sebelumnya sudah digelar oleh KPU setempat.

Dengan dilantiknya ke-50 anggota PPK kali ini berasal dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru. Masing-masing kecamatan diwakili oleh 5 orang PPK.

Diharapkan, petugas PPK yang dilantik dan diresmikan hari ini, bisa bekerja sebaik mungkin dengan menjunjung asas jurdil yang mengedepankan prinsip transparan dan professional, serta jangan keluar dari rel aturan yang ada. (S-25)