50 Kali Mencuri, Warga Nusaniwe ini Diringkus Polisi
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus YR alias AR, pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga.
Tindakan pidana pencurian ini telah dilakukan YR sebanyak 50 kali. Langkah dia terhenti setelah pada Minggu (27/3) lalu Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkapnya di kediamannya usai membobol rumah warga di Mangga Dua.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan Kamis (7/4) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan usai korban membuat laporan ke Polresta Ambon, bahwa telah terjadi pencurian sekitar Rabu (23/3) bertempat di rumah korban yang berlokasi di kawasan Mangga Dua.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan dan mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya pada Minggu (26/3) pelaku tidak berkutik usai diamankan polisi dikediamanya.
Dari hasil interogasi kata Utomo, diketahui bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya, pelaku ternyata sudah memantau aktivitas korban di rumahnya, sehingga saat rumah dalam keadaan kosong pelaku akhirnya beraksi.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Kadis PU Bursel Bungkam“Pelaku awalnya melakukan pemantauan lokasi target, lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah, saat mengetahui kalau tidak ada orang pelaku lalu menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang & memaksa masuk ke dalam rumah korban,”jelas Utomo.
Dalam aksinya ini pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dengan nilai ditaksir mencapai Rp.35 juta. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi juga diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 50 kali.
Para korban mengalami kerugian bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP, sejumlah perhiasan, Laptop, TV, Kamera dan lain sebagainya.
“Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe, taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000,”pungkasnya.
Kini pelaku telah dimankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam dibalik rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan