5 Pelaku Pembunuhan di Kopertis Dihukum Ringan
AMBON, Siwalimanews – Lima terdakwa kasus pembunuhan Ambos Batuwael, yakni Marten Noya, Fulton Ronson Saptenni, Reinaldo Wendy Siahaya, Ronny Papilaya alias Iron, dan James Bernand Saptenno dituntut ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (21/1).
Vonis yang dijatuhkan untuk Reinaldo Wendy Siahaya, Ronny Papilaya, dan James Bernand Saptenno 2,6 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, lima tahun penjara. Sedangkan Marten Noya dan Fulton Ronson Saptenni divonis 1,8 tahun penjara. Juga, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tiga tahun Penjara
Ketua majelis hakim PN Ambon Ahmad Hukayat mengatakan, tiga terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat dari tiga tersangka lainnya karena menguasai senjata tajam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana.
“Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka luka,” ujar hakim.
Baca Juga: PN Ambon Tangani 475 Perkara 2020, Terbanyak NarkobaPeristiwa penganiayaan yang dilakukan lima terdakwa terjadi pada 8 Juli 2020 lalu sekitar pukul 12.30 WIT di Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di hutan
belakang wisma Gonzalo. Mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Kejadian bermula ketika terdakwa sementara bekerja dan mendengar ada teriakan untuk menangkap pencuri. Saat bertemu dengan korban, mereka langsung menganiaya korban dengan parang. Terdakwa yang lainnya lalu datang juga dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan. Setelah itu mereka lalu melaporkan kepada Ketua RT setempat bahwa telah menangkap pencuri. Sayangnya korban kembali dipukul berulang kali ketika sudah di rumah Ketua RT. Setelah dipukul mereka langsung meninggalkan korban begitu saja. Setelah mendengar hal ini, Babinkamtibmas datang menghubungi anggota Polsek Sirimau untuk membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Selanjutnya pada Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 1.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Bhayangkara. Dalam hasil otopsi menemukan, korban yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun dengan tinggi badan 170 cm itu mengalami luka robek di puncak kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, memarmemar dan disekujur tubuhnya luka lecet.
Yang menjdi penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul di tengkuk leher atas bagian belakang yang mengakibatkan adanya luka memar dan rasakan darah yang mengakibatkan patahnya tulang dasar tengkorak, juga mengakibatkan terjadinya pendarahan selaput otak keras dan selaput otak lunak. Terjadi pendarahan otak sehingga menimbulkan
kerusakan pada otak. (S-49)
Tinggalkan Balasan