5 Incumbent Kantongi Izin Cuti Kampanye
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak lima incumbent di Maluku yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang, telah mengantongi izin cuti kampanye.
Lima kepala daerah yaitu, Benjamin Thomas Noach di Kabupaten MBD, Abdul Mukti Keliobas dan Fahri Alkatiri di Kabupaten SBT, Johan Gonga dan Muin Solgoray di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Izin sudah kami serahkan kepada kelima kepala daerah dan wakil kepala yang kembali mencalonkan diri untuk melaksanakan kampanye,” jelas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/9).
Ia mengaku, izin kampanye itu sudah diserahkan saat kelima incumbent ini ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. “Sudah kurang lebih satu minggu, izin cuti itu kami berikan,” katanya.
Sementara untuk Bupati Bursel, Tgaop Soulissa akan diberikan izin kampanye jika yang bersangkutan akan melakukan kampanye.
Baca Juga: KPU Bursel Gelar Rakor Jadwal Kampanye“Sampai saat ini, kita belum menerima permohonan izin kampanye dari Tagop tetapi kalau ia berkampanye pada hari Minggu maka tidak perlu meminta izin,” ujarnya.
Komisioner Devisi Data KPU Maluku, Hanafi Renwarin menjelaskan, izin cuti kampanye harus disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku.
“Mereka harus menyampaikan izin cuti kampanye kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku sebelum mereka melaksanakan kampanye,” kata Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/9).
Terkait dengan izin kampanye, lanjutnya, ada lima kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di tiga kabupaten baik sebagai bupati maupun wakil bupati, sehingga harus mengajukan izin cuti kampanye kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku.
Untuk diketahui, Draf perubahan Peraturan KPU terhadap pasal 63 dan pasal 64 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada telah direvisi dan telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63 mengatur, kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Kemudian dalam pasal 63 yang direvisi berbunyi, ayat (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.
(2) Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Sementara perubahan pasal 64 ayat (1), Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama, harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Kemudian ayat (2) surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye. (S-16)
Tinggalkan Balasan