AMBON, Siwalimanews – Sebanyak lima incumbent di Maluku yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 9 De­sember mendatang, telah mengan­tongi izin cuti kampanye.

Lima kepala daerah yaitu, Benjamin Thomas Noach di Kabupaten MBD, Abdul Mukti Keliobas dan Fahri Alkatiri di Kabupaten SBT, Johan Gonga dan Muin Solgoray di Kabupaten Kepu­lauan Aru.

“Izin sudah kami serahkan ke­pada kelima kepala daerah dan wakil kepala yang kembali menca­lonkan diri untuk melaksanakan kampanye,” jelas Kepala Biro Pe­merintahan Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/9).

Ia mengaku, izin kampanye itu sudah diserahkan saat kelima incumbent ini ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. “Sudah kurang lebih satu ming­gu, izin cuti itu kami berikan,” katanya.

Sementara untuk Bupati Bursel, Tgaop Soulissa akan diberikan izin kampanye jika yang bersangkutan akan melakukan kampanye.

Baca Juga: KPU Bursel Gelar Rakor Jadwal Kampanye

“Sampai saat ini, kita belum me­nerima permohonan izin kampanye dari Tagop tetapi kalau ia berkam­panye pada hari Minggu maka tidak perlu meminta izin,” ujarnya.

Komisioner Devisi Data KPU Maluku, Hanafi Renwarin menje­las­kan, izin cuti kampanye harus disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku.

“Mereka harus menyampaikan izin cuti kampanye kepada Men­dagri melalui Gubernur Maluku sebelum mereka melaksanakan kampanye,” kata Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Minggu (27/9).

Terkait dengan izin kampanye, lanjutnya, ada lima kepala daerah yang kembali mencalonkan diri di tiga kabupaten baik sebagai bupati maupun wakil bupati, sehingga harus mengajukan izin cuti kam­panye kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku.

Untuk diketahui, Draf perubahan Peraturan KPU terhadap pasal 63 dan pasal 64 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada telah direvisi dan telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63 mengatur, kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD pro­vinsi atau kabu­paten/kota, peja­bat negara lain­nya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye de­ngan mengajukan izin cuti kampa­nye di luar tanggungan negara.

Kemudian  dalam pasal 63 yang direvisi berbunyi, ayat (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bu­pati, Walikota, Wakil Walikota, Ang­gota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat ne­gara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye de­ngan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

(2) Surat izin kampanye seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provin­si/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabu­paten/Kota paling lambat 3 hari se­belum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Sementara perubahan pasal 64 ayat (1), Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang men­jabat dan mencalonkan kembali pa­da daerah yang sama, harus meng­a­jukan cuti kampanye di luar tang­gungan negara selama masa kam­panye. Kemudian ayat (2) surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai­kan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye. (S-16)