DOBO, Siwalimanews – Empat tahun proyek pembangunan SDN 2 Dobo, belum juga terselesaikan, bahkan diterlantarkan oleh pihak perusahaan yang dipimpin Adi bin Hatim, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, hingga saat ini

Pantauan Siwalimanews di lokasi pembangunan, Kamis (10/6) bangunan tersebut sebagian besar sudah tertutup rumput dan kayu sisa pekerjaan bangunan, bahkan atap pada satu sisi bangunan sudah patah dengan kondisi yang sangat memperihatinkan

Kasus ini sudah pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Aru ketika dijabat oleh AKBP Adolf Bormasa, namun kemudian hilang tanpa ada kelanjutannya.

Selanjutnya, ketika pergantian Kapolres dari AKBP Adolf Bormasa kepada AKBP Eko Budiarto pun kasus ini tidak ada kelanjutannya.

Kondisi tersebut membuat siswa-siswi SDN 2 Dobo bersama para guru harus menelan pil pahit dengan selalu berpindah-pindah tempat/bangunan untuk melangsungkan proses belajar mengajar.

Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Polda Maluku Terendah

Kemudian, ketika AKBP Sugeng Kundarwanto disaat menjabat sebagai Kapolres, ia mengaku, belum mengetahui kasus tersebut, namun dirinya berjanji akan kembali melihat kasus-kasus yang dilidik dari tahun 2017 hingga sekarang ini agar dapat dituntaskan.

“Banyak peninggalan kasus dari tahun 2017 hingga 2020 yang dibuka kembali, sehingga tidak ada lagi kasus yang tertahan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, di ruang kerjannya, Kamis (10/6).

Ia mengaku, masih banyak kasus lama yang belum selesai, untuk itu ia akan berusaha untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Untuk diketahui kasus SDN 2 Dobo ini pernah diperiksa oleh penyidik Polres Aru sejak tahun 2018, dan seluruh orang yang terlibat di dalamnya sudah diperiksa ketika itu, diantaranya, kontraktor pelaksana, Adi Bin Hatim, konsultan pengawasan Jacky Herenauw, PPK Max Kalayukin dan Eduard Imlabla serta sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini mulai terkuak ketika konsultan pengawas bersama kontraktor memalsukan dokumen progres pekerjaan guna pencairan dana 80 persen di BPKAD Aru.

Sebelumnya Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan mengetahui adanya pemalsuan dokumen ketika pengusulan pencairan 80 persen yang diajukan Kontraktor Adi Bin Hatim.

Ketika pengusulan (SPM) oleh kontraktor melalui Dinas Pendidikan Aru terbukti dokumen yang dilampirkan berupa dokumentasi progres kerja menggunakan dokumentasi proyek di tempat lain dengan kondisi telah pemasang keramik, pemasangan plafon, pemasangan kosen pintu dan jendela maupun plesteran.

Sementara kondisi ril di lapangan, pekerjaan terhitung dengan material onside baru mencapai 38 persen, sebagaimana di kemukakan konsultan pengawas, Jacky Herenauw sebelumnya.

Bahkan ketika katika kasus ini kembali mencuat, Kepala BPKAD Aru, Jacob Ubyaan meminta dengan tegas agar pelaku pemalsuan diproses hukum. Namun, pemeriksaan itu diduga hanya dijadikan sebagai kamuflase bagi masyarakat semata, karena hingga kini, kasusnya seakan tidak pernah ada.

Bahkan kasus tersebut mendapat perhatian serius oleh BPKP Maluku ketika melakukan audit dengan merekomendasikan agar pemda memutus kontrak. Namun, bukannya pemutusan kontrak dilakukan tetapi, secara diam-diam kontraktor bersama konsultan melakukan pekerjaan lanjutan.

Yang sangat disesalkan, kasus ini tiba-tiba dikerjakan lanjut oleh kontraktor yang belakangan diketahui pekerjaan lanjutan atas perintah pihak Polres Aru ketika itu. (S-25)