4 Tahun Bui bagi Eks Kades Kota Lama
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis empat tahun penjara bagi eks Kepala Desa Kota Lama eks Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Selasa (5/9).
Eks Kepala Desa Kota Lama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp.404.029.187.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Pieter Nicodemus Lerrick alias Pieter, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam daam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas Maitimu.
Baca Juga: Transaksi Narkoba di Lapas, Kemenkumham: Kalau Ada, Itu Oknum tak Bertanggung JawabSelain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.164. 290. 270. dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Cabjari Wonreli Asmin Hamja yang menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun pejara. Selain itu uang pengganti yang diputuskan hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan yang menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.404.187.029.
Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU Cabjari Wonreli maupun terdakwa melalui kuasa hukuknya Herbert Dadiara menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan