Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Fery Tanaya
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku absen pada sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pengusaha Fery Tanaya Selasa (16/2). Sesuai jadwal, agenda sidang seharusnya pembacaan permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon (Fery Tanaya). Namun lantaran Kejati (termohon) tidak hadir, permohonan tak jadi dibacakan.
Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu yakni Adam Adha nampak geram karena ketidakhadiran jaksa. Meski demikian, Adam punya toleransi dan memberikan kesempatan pekan depan kepada Kejati Maluku selaku termohon.
“Karena hari ini termohon tidak hadir, maka sidang saya tunda sampai pekan depan. Kalau sampai pekan depan termohon juga tak hadir, sidang tetap jalan. Kita sesuai aturan ikuti jadwal yang sudah ditentukan. Sidang saya tunda sampai pekan depan,” kata hakim tunggal Adam Adha.
Praperadilan yang dilayangkan Fery Tanaya melawan Kejati Maluku bukan yang pertama kali dalam perkara dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Langkah Fery Tanaya ini untuk kedua kalinya. Dimana permohonan praperadilan Tanaya pertama kali dilayangkan pada 10 september 2020 dan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Ambon. Kini dalam kasus yang sama, lagi-lagi Tanaya mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya.
Baca Juga: Enam Pelaku DibekukAlasan pengajuan praperadilan yang pertama lantaran Tanaya menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Sedangkan untuk praperadilan kedua ini, Tanya beralasan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Pantauan Siwalima, dalam sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIT itu hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Henry Lusikooy.
Kuasa hukum Tanaya, Henri Lusikooy, kepada wartawan usai sidang menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang itu. Menurutnya langkah praperadilan yang ditempuh untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum sebagai tersangka.
Pasalnya terdapat sejumlah keganjalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku.
“Kalau soal toleransi itu kewenangan hakim, disini alasan kita praperadilan karena banyak yang aneh, karena baru pernah ada dua Sprindik yang diterbitkan, yang pertama ditanggal 25 September 2020 pasca putusan praperadilan pertama dan dibatalkan di ditanggal 27 Januari 2021 bersamaan langsung dengan penetapan tersangka,”pungkas Lusikooy.
Sementara itu belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Maluku soal ketidakhadiran jaksa disidang tersebut. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi menga-ku belum mengetahui pihaknya absen di sidang praperadilan tersebut. “Nanti dicek dulu ya,” jawab Sapulette singkat. (S-45)
Tinggalkan Balasan