AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ma­luku absen pada sidang perdana praperadilan yang dilayangkan pe­ngusaha Fery Tanaya Selasa (16/2). Sesuai jadwal, agenda sidang se­harusnya pembacaan permohonan praperadilan yang dilayangkan pi­hak pemohon (Fery Tanaya). Namun lantaran Kejati (termohon) tidak hadir, permohonan tak jadi dibacakan.

Hakim tunggal yang menyi­dangkan perkara itu yakni Adam Adha nampak geram karena keti­dakhadiran jaksa. Meski demikian, Adam punya toleransi dan mem­berikan kesempatan pekan depan kepada Kejati Maluku selaku termohon.

“Karena hari ini termohon tidak hadir, maka sidang saya tunda sampai pekan depan. Kalau sampai pekan depan termohon juga tak hadir, sidang tetap jalan. Kita sesuai aturan ikuti jadwal yang sudah ditentu­kan. Sidang saya tunda sampai pekan depan,” kata hakim tunggal Adam Adha.

Praperadilan yang dilayangkan Fery Tanaya melawan Kejati Maluku bukan yang pertama kali dalam perkara dugaan korupsi proyek pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV tahun 2016  di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Langkah Fery Tanaya ini untuk kedua kalinya. Dimana permohonan praperadilan Tanaya pertama kali dilayangkan pada 10 september 2020 dan dikabulkan hakim Pe­ngadilan Negeri Ambon. Kini dalam kasus yang sama, lagi-lagi Tanaya mengajukan permohonan praperadilan kedua kalinya.

Baca Juga: Enam Pelaku Dibekuk

Alasan pengajuan praperadilan yang pertama lantaran Tanaya menilai penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Sedangkan untuk praperadilan kedua ini, Tanya beralasan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Pantauan Siwalima, dalam sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIT itu hanya terlihat Ferry Tanaya selaku pemohon diwakili tim kuasa hukum yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Henry Lusikooy.

Kuasa hukum Tanaya, Henri Lusikooy, kepada wartawan usai sidang menyayangkan ketidakhadiran jaksa dalam sidang itu. Menurutnya langkah praperadilan yang ditempuh untuk menguji penetapan kliennya sah atau tidak secara hukum sebagai tersangka.

Pasalnya terdapat sejumlah keganjalan, salah satunya diterbitkannya dua sprindik oleh Kejati Maluku.

“Kalau soal toleransi itu kewenangan hakim, disini alasan kita praperadilan karena banyak yang aneh, karena baru pernah ada dua Sprindik yang diterbitkan, yang pertama ditanggal 25 September 2020 pasca putusan praperadilan pertama dan dibatalkan di ditanggal 27 Januari 2021 bersamaan langsung dengan penetapan tersangka,”pungkas Lusikooy.

Sementara itu belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Maluku soal ketidakhadiran jaksa disidang tersebut. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi menga­-ku belum mengetahui pihaknya absen di sidang praperadilan tersebut. “Nanti dicek dulu ya,” jawab Sapulette singkat. (S-45)