30 Tahun Penjara untuk Faradiba Yusuf
AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf dituntut dengan hukuman berat oleh jaksa dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon. Vonis yang harus dijalaninya mencapai 30 tahun penjara.
Faradiba adalah aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejahatannya, dia didukung oleh sejumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.
Atas kejahatan Faradiba itu, jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penjara. Sehingga akumulasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.
Faradiba melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman penjara yang sama oleh jaksa. Sementara terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.
Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Korupsi BNI Dituntut BerbedaJaksa juga meminta majelis hakim menghukum empat kepala cabang itu, membayar denda Rp. 500 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Ambon.
”Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tandas Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, M Rudy saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Jumat (24/7) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskita alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep Rp. 100 juta, Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebesar Rp. 9,5 miliar.
Sidang berlangsung secara online. Terdakwa Faradiba Yusuf, Soraya Pelu alias Aya, dan Marce Muskita alias Ace berada di Lapas Perempuan. Sedangkan terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu berada di Rutan Kelas IIA Ambon.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota menunda persidangan hingga Selasa (28/7), dengan agenda pembelaan.
Sejumlah nasabah BNI korban kejahatan Faradiba, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Faradiba dan terdakwa lainnya.
“Kalau bisa dihukum mati, atau lebih dari tuntutan jaksa,” ujar La Dodo, salah satu nasabah, usai sidang.
Menurutnya, Faradiba Cs pantas mendapatkan hukuman lebih berat atas kejahatan yang mereka lakukan.
“Kami harap putusannya hakim kepada mereka lebih berat,” ujarnya lagi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan