AMBON, Siwalimanews – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pemeriksaan tiga warga yang diduga terlibat dugaan kasus money politic dimasa tenang  dengan tujuan untuk memilih paslon tertentu.

Ketiga warga yang diperiksa tersebut masing-masing, AS, CD dan NS. Ketiganya merupakan anggota tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanimbar. Ketiga warga ini diduga melakukan aksi money politic dini hari di Kamar 105 Hotel Galaxy, Kota Saumlaki, Selasa (26/11) pukul 02.00 dini hari.

Dalam penggebrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa uang di dalam tas senilai Rp90 juta lebih, uang dalam amplop putih (masih tersegel), 1 unit laptop, daftar nama penerima uang serta sejumlah buku tulis berisi nama-nama warga penerima.

Barang bukti yang diduga akan digunakan untuk praktik politik uang tersebut termasuk telepon genggam atau handphone milik ketiga orang timsus paslon nomor urut 3 ini turut diamankan petugas.

“Proses sudah jalan, karena ini masa tenang jadi kami minta arahan Bawaslu Provinsi Maluku untuk hal ini. Intinya mereka sementara jalani pemeriksaan di Gakumdu,” jelas Ketua Bawaslu KKT Mathias Albuwaman kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (26/11).

Baca Juga: DPRD Prihatin dengan Kejadian Kecelakaan Mobil Pengantar Logistik

Pasca kejadian tersebut kata Mathias, tim kuasa hukum paslon 03 RJ ini langsung datangi Ketua Bawaslu guna meminta pendampingan bagi ketiga tim sukses mereka yang diamankan. Namun akhirnya permintaan tersebut ditolak pihak Bawaslu. Pasalnya saat ini masih tahap klarifikasi.

“Kalau sudah naik status ke tahap penyidikan, barulah ketiga orang ini bisa didampingi penasehat hukumnya,” ucap Mathias.

Menurut Mathias, dari tim hukum palson 03 juga meminta konfirmasi kepada pihaknya terkait peristiwa dini hari dan dijelaskan pihaknya, bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kejadian subuh tadi kan bukan operasi tangkap tangan. Kita bukan KPK, atau Kejaksaan atau polisi. Intinya saya jelaskan ke PH paslon 03, bahwa info ini dari masyarakat. Dan kita pastikan didalam kamar hotel itu apakah benar ada aktivitas yang mencurigakan ataukah tidak,” jelas Mathias.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalimanews, dari tim Gakkumdi menyebutkan, saat tim Bawaslu dan Gakumdu mendatangi TKP (Kamar Hotel 105), pintu kamar tertutup rapat, meskipun telah digedor berulang kali, dan petugas memperkenalkan diri, namun ketiga orang itu tak kunjung membuka pintu kamar.

Dari luar, terdengar suara air seperti orang sementara menggunakan toilet untuk membuang kotoran. Hal ini diduga kuat jika ketiga orang dimaksud berusaha menghilangkan barang bukti melalui pembuangan saluran toilet.

“Kita dengar suara air dari arah kamar mandi hotel. Dan ini berlangsung cukup lama. Beruntung air didalam kamar hotel itu tidak jalan lagi kan. Akhirnya upaya dugaan hilang barang bukti itu pun terhenti,” beber salah satu petugas yang turut ikut dalam penangkapan tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.(S-26)