29 Januari, MK Mulai Sidangkan Sengketa PHPU
AMBON, Siwalimanews – Diagendakan, 29 Januari mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh tiga pasangan calon di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
Dan dari empat kabupaten pelaksana Pilkada hanya satu kabupaten yakni Bursel yang hasil penetapan KPU diterima oleh pasangan calon lainnya.
Sementara tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK itu yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten SBT Fahri Alkatiri-Arobi Kelian, Kabupaten MBD pasangan calon Nilokas Kilikili-Desianus Orno dan Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel-La Gani Karnaka.
“Sesuai dengan jadwal MK itu, tanggal 29 Januari akan dilakukan sidang pendahuluan untuk masing-masing tiga pasangan calon di tiga kabupaten yang telah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (24/1).
Terkait dengan gugatan ke MK itu, kata dia, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dan seluruh kelengkapan administrasi serta jasa pengacara.
Baca Juga: BPKP Mulai Audit Kasus Dugaan Korupsi Taman Kota KKT“Semua bukti-bukti serta seluruh kelengkapan administrasi telah disiapkan oleh KPU di kabupaten masing-masing termasuk menyiapkan jasa pengacara,” katanya.
Sementara itu Dodi Soselissa selaku kuasa hukum pasangan Bupati MBD terpilih Benjamin Noach-Ari Kilikili mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan selaku pihak terkait dan di tanggal 20 Januari itu telah mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang perdana di MK, Jumat (29/1) mendatang.
“Agenda sidang perdana itu yakni pemeriksaan permohonan, kelengkapan bukti dan kita ditetapkan sebagai pihak terkait sesudah itu baru kita mendengarkan jadwal antara tanggal 1-11 Maret, kapan termohon menyampaikan termohon punya jawaban serta pihak Bawaslu menyampaikan keterangannya. Kemudian tanggal 15 Maret baru ada Putusan Sela bahwa apakah perkara itu gugur secara formil atau lanjut pada proses pembuktian atau pemeriksaan materi perkara,” ujarnya.
Prinsipnya, kata dia, pihaknya selaku pihak terkait telah siap dan bukti kesiapannya dengan mengajukan permohonan selaku pihak terkait.
“Tim kuasa hukum dengan percaya diri akan menyanggah atau membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh termohon dengan mendudukan kewenangan MK sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015,” jelasnya. (S-16)
Tinggalkan Balasan