NAMLEA, Siwalimanews – Sedikitnya 24 orang pejabat mengikuti seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

Seleksi ini ini dibuka oleh Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi bertempat di aula Kantor Bupati, Senin (29/03).

Dalam amanatnya Bupati Ramly mengatakan, proses pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASB dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Dimana ditegaskan bahwa penataan birokrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit secara efektif dan terukur.

“Langkah yang diambil adalah melalui uji kompetensi guna mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut,” kata Ramly.

Baca Juga: Pangdam Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Termasuk Kapendam

Hasil uji kompetensi ini selanjutnya kata Ramly akan terjadi rotasi dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi.

Dikatakan, bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini sejalan dengan amanat Pasal 131 dan Pasal 132 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang antara lain menyebutkan bahwa pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu jabatan ke jabatan yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada,

Sedangkan pasal 132 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menegaskan bahwa pengisian jabatan melalui mutasi dari satu jabatan lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi.

Dalam pelaksanaan uji kompetensi, Pemerintah Kabupaten Buru bekerja sama dengan tim assessor dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar, untuk melakukan pemetaan kompetensi manejerial dan sosial kultural selama dua hari.

Saya berharap kepada peserta supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal dan akurat,” tegasnya.

Kepada Kepala Kantor Regional IV BKN, bupati juga memberi apresiasi atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan. “Kerja sama ini dapat berlanjut untuk kegiatan lain di masa mendatang,” tutupnya.

(S-31)