AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 230 Panwaslu existing atau yang bertugas pada Pemilu lalu dinyatakan memenuhi syarat untuk kembali bertugas pada Pilkada serentak di Maluku.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDM) Bawaslu Maluku Stevin Melay menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap 354 panwaslu existing pada 118 kecamatan se-Maluku sesuai juknis Bawaslu RI Nomor: 193/HK.01.01/KI/04/2024.

“Hasil evaluasi kinerja Panwaslu existing pada 118 kecamatan se-Maluku yang berjumlah 354 orang, ternyata 230 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai panwaslu terpilih, sedangkan 124 tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan bertugas pada pilkada nanti,” ungkap Melay kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (16/5).

Dari 11 kabupaten/kota di Maluku kata Melay, hanya Kabupaten Buru yang seluruh panawaslu dinyatakan memenuhi syarat, maka tidak dibuka rekrutmen baru.

Sementara itu, 124 orang panwaslu yang tak memenuhis syarat tersebar di 10 kabupaten/kota masing-masing Kabupatan SBB dengan kuota 16 orang, Kabupaten Maluku Tengah 17 orang, Kabupaten Bursel 6 orang dan MBD 19, kemudian, Kepulauan Tanimbar 11 orang, Aru 10 orang, Malra 15 orang, SBT 22 orang, Kota Tual 7 orang dan Kota Ambon hanya membutuhkan 1 orang.

Baca Juga: Resmi Daftar di PSI, Ririmasse Harap Bersinergi

“Prinsipnya untuk 124 orang Panwaslu yang dibutuhkan tetap dilakukan rekruitmen ulang dan pelaksanaan rekrutmen secara umum diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/KI/04/2024,” ucap Melay.(S-20)