23 Ranperda Diusulkan Untuk Ditetapkan

DOBO, Siwalimanews – Sebanyak 23 rancangan peraturan (Ranperda) diusulkan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ke DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Pengusulan 23 Ranperda oleh Pemda berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Aru yang dipimpin oleh Ketua DPRD Aru, Feny S. Lohy, Rabu (12/3) di ruang sidang DPRD Aru gedung Sita Kena Dobo
Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua I, Udin Belsegawai; Wakil ketua II, Risald Djabumir; Bupati Aru, Timotius Kaidel; Wakil Bupati, Moh. Djumpa; Sekda Aru, Yop Ubyaan serta pimpinan OPD.
Penyerahan Ranperda ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Aru, Timotius Kaidel dan pimpinan DPRD Aru.
Ketua DPRD Aru, dalam paripurna mengatakan dengan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman ini dapat dilaksanakan dan dibahas bersama antara pihak pemerintah daerah dan tim DPRD Aru sebagai satu produk hukum.
Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten/Kota DilantikDirinya mengharapkan agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD Aru dapat serius untuk membahas Propenperda ini agar ditetapkan sebagai satu produk hukum dalam menunjang dan menjalankan pemerintahan di Aru sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, disetujui 23 berdasarkan keputusan DPRD Aru Nomor 1 tahun 2025 tentang Propenperda yang diusulkan Pemda dengan konsekuensi hukum dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk mendukung pembangunan di kabupaten kepulauan Aru. (S-11)
Tinggalkan Balasan