AMBON, Siwalimanews – Terdapat 22 perkara dugaan pelang­garan tindak pidana pemilu tengah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku, diketahui 17 diantaranya ma­sih dalam proses, baik yang bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, terhitung sejak pemungutan dan penghitungan suara telah usai dilakukan pada 14 Februari 2024.

Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hu­kum Terpadu sebagai landasan hu­kum.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman mengatakan, perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah ditangani oleh Bawaslu pada jajaran kabupaten/kota.

“Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya, kepada Siwalima, melalui press releasenya, Sabtu (2/3).

Sembari menunggu proses ber­jalan, pihaknya tidak menutup ke­mungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masya­rakat yang ditujukan kepada Ba­waslu.

Baca Juga: Enam Petahana Bertahan di Ambon IV

Ia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya.

“Bawaslu se-Provinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepo­lisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” kata­nya.

Adapun rincian perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang tengah ditangani oleh Bawaslu Maluku dan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, yang telah ditangani: satu, Bawaslu Provinsi Maluku telah menangani satu Temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran; Dua, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menangani satu temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelang­garan dinyatakan pelanggaran dan dalam proses penyidikan Kepoli­sian; Tiga, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah menangani satu temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran; empat, Bawaslu Kabupaten Buru telah menangani satu temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinya­takan pelanggaran dan diteruskan kepada Kepolisian serta kelima,  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menangani satu temuan Du­gaan Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian Bukan Pelanggaran.

Sementara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dalam proses penanganan, yakni: satu, Bawaslu Kota Tual sedang mena­ngani dua temuan dugaan Pelang­garan Tindak Pidana Pemilu yang mana sudah masuk dalam proses klarifikasi dan penyelidikan; Dua, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang menangani tujuh laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan; Tiga, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sedang menangani tiga laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan; Empat, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat  sedang menangani satu laporan dan satu temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan; Lima, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sedang menangani dua temuan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana satu temuan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sementara satu temuan dugaan Pelangaran lainnya masih dalam proses pembahasan terhadap pasal yang disangkakan serta keenam, Kabupaten Kepu­lauan Aru sedang menangani satu laporan, saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan penye­lidikan. (S-08)