AMBON, Siwalimanews –  Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada akhir bulan November kemarin, maka Pemerintah Provinsi Maluku juga menaikan upah minimum provinsi.

Kebijakan pemerintah pusat yang menikan UMN yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha ini juga diikuti oleh Pemprov Maluku yang menaikan UMP 2025 juga sebesar 6.5 persen.

Kenaikan UMP Maluku ini, ditetapkan oleh Pj Gubernur Maluku Sadli Ie dengan Keputusan Nomor 1929 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku M Rizal Latuconsina kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (12/12) membenarkan adanya penetapan UMP Maluku tersebut.

Menurutnya, besaran UMP ditetapkan setelah pemerintah provinsi melakukan sidang penetapan UMP dan UMSP Provinsi Maluku tahun 2025 bersama dewan pengupahan pada 9 Desember kemarin.

Baca Juga: Akademisi: Ketidakpercayaan Publik Jadi Penyebab Partisipasi Pemilih Turun

“Betul jadi UMP Maluku tahun 2025 telah ditetapkan dengan SK Pj Gubernur Maluku dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” jelas Latuconsina.

Dewan Pengupahan kata Latuconsina, melakukan penyesuaian UMP 2025 menggunakan formula perhitungan, dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 ditambah nilai kenaikan.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 tahun 2024 maka nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

“Mengacu dari aturan tersebut, maka UMP Maluku tahun 2025 sama dengan Rp2.949.953,00+Rp 191.747,00=Rp3.141.700,00,” urai Latuconsina.

Sedangkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi lanjut Latuconsina, mengalami kenaikan yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.201.000/bulan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp3.190.000/bulan dan sektor konstruksi sebesar Rp3.172.000/bulan.(S-20)