AMBON, Siwalimanews – Jika selama ini, Pemerintah tingkat provinsi memperoleh pajak dan retribusi dari biaya balik nama kendaraan, maka di tahun 2024, poin ini akan hilang dengan digratiskan biaya balik nama kendaraan oleh Pemerintah Pusat.

“Tahun 2024 nanti biaya balik nama kendaraan akan digratiskan. Kebijakan itu diambil lantaran di setiap daerah, terdapat banyak sekali kendaraan dengan plat nomor luar,”ujar Hendriwan sebagai Tim Perumus Regulasi Keuangan Daerah dan juga Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, kepada Siwalima usai memboboti pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon dalam Bimtek di Bandung, Jawa Barat, pekan kemarin.

Dia mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini mungkin dikarenakan berkaitan dengan proses dan biaya yang menjadi kendala bagi pengendara.

“Saya ke Ambon, Maluku, itu banyak mobil plat nomornya luar, terutama L. Mereka jalannya di sana, tapi bayar pajaknya di luar, kan sayang. Jadi sengaja kita buat seperti itu, agar mereka juga bayar pajaknya ke daerah itu,”katanya.

66 Persen Pajak Masuk Daerah

Baca Juga: Pelaku Usaha dan Masyarakat Diajarkan tak Korupsi

Dia juga memastikan Tahun 2025 mendatang, Pendapatan Asli Daerah setiap kabupaten/kota akan meningkat.

Pasalnya, pajak kendaraan bermotor secara otomatis akan terbagi antara Pemprov dan pemkab/kota.

“Jadi pada saat wajib pajak bayar PKB dan BPKB itu langsung di split, mana hak kabupaten/kota dan mana provinsi. 30-an persen pajak kendaraan bermotor untuk pemprov dan 66 persennya untuk pemkab/kota,” ungkap Hendriwan.

Dengan demikian, lanjut dia, secara otomatis PAD Kota Ambon khususnya, akan mengalami peningkatan

Sistem ini diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang semangatnya adalah dalam rangka penguatan fiskal daerah, agar daerah itu bisa mandiri dan tidak tergantung dari Dana Transfer Pemerintah Pusat

“Jadi setelah pemerintah menetapkan maka yang dilihat adalah fiskal daerah, yaitu PAD-nya, yang salah satunya dari pajak dan retribusi daerah. Dan pajak provinsi salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Maka nanti kedepan dengan UU itu, pajak itu nanti namanya display 30an persen punya provinsi dan 66 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait hal ini, lanjut dia, telah disimulasikan sehingga dengan berlakunya, maka pajak PAD kabupaten/kota akan meningkat melalui obsi, yaitu tambahan pungutan pajak berdasarkan proses tertentu. “Jadi sistemnya akan dibagi secara otomatis setelah dilakukan pembayaran,” ujarnya. (S-25)