AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku Priyono Triatmojo mengaku, dalam melaksanakan tugas dan pengawasan sepanjang tahun 2021, Kanwil Bea Cukai Maluku telah melaksanakan 62 kali penindakan, baik dari hasil patroli laut, maupun operasi pasar.

Sementara barang-barang dari hasil penindakan tersebut, antara lain 8.220 batang rokok ilegal, 12,95 liter miras, dan 148,2 gram Nnarkotika psikotropika dan prekursor (NPP).

“Selain itu, pada akhir tahun 2021, Bea Cukai Maluku terus berkomitmen dalam membangun zona integritas dan berhasil mendapatkan penghargaan wilayah bebas dari korupsi ditingkat Kementerian Keuangan,” ungkap Priyono dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat(14/1).

Bea Cukai Maluku juga kata Priyono, secara gencar mengenalkan peran, dan membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, dengan mengadakan beRagai kegiatan sosialisasi.

“Saya berharap, di tahun 2022, dari kegiatan evaluasi capaian kinerja ini, Bea Cukai dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan, sehingga turut membangun ekonomi Maluku dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” harap Priyono. (S-51)

Baca Juga: Tasane Resmi Jabat Anggota DPRD Maluku