19 Andipas di LPKA Terima Remisi
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 19 warga binaan anak atau anak didik pemasyarakatan (Andikpas), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas III Ambon menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, Kamis (23/7).
Remisi yang diberikan kepada 19 anak pidana itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020, yang secara simbolis SK diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diwakili Plt Asisten ll Sekda Provinsi Maluku, Ali Masuku didampingi Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas III Ambon.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reinhard Silitonga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, peran Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam melakukan pelayanan, perawatan, pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap Anak harus benar-benar memperhatikan hak-hak Anak dan prinsip dasar penanganan Anak. “Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan di LPKA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki program yang disebut dengan program sekolah mandiri,” ujarnya.
Dikatakan, program ini telah dideklarasikan dalam resolusi pemasyarakatan Tahun 2020. Program Sekolah Mandiri diselenggarakan berdasarkan program unggulan pada masing-masing LPKA, sehingga anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat serta menjadi Anak yang berkarakter.
“Program Sekolah Mandiri terdapat juga program remisi yaitu Remisi Anak Nasional yaitu remisi yang di berikan pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya dan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan, dimana besaran remisi yang di dapat disesuaikan dengan remisi umum pada tahun berjalan yang di jelaskan pada Permenkumham Nomor. 3 tahun 2018 pasal 1, 2, dan 3 tentang tujuan dan besaran remisi hari anak nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Diminta Data Warga Belum Terima BansosTurut hadir ibu asuh anak didikan pemasyarakatan (adipas), Ny Widya Murad Ismail.
Selain dilakukan penyerahan remisi juga dilakukan penandatangan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku masing-masing oleh Kepala LPKA Klas III Ambon, Renny Picauly dan Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselano.
Untuk diketahui, total seluruh anak pidana yang memperoleh remisi Hari Anak Nasional sebanyak 24 orang yang tersebar di wilayah Kementerian Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, yakni 19 orang di LPKA Klas lII Ambon, 1 orang di Rutan Klas ll B Masohi dan 4 orang di LAPAS Klas III Namlea, dengan besaran remisi bervariasi antara satu bulan dan dua bulan. (S-16)
Tinggalkan Balasan