AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 180.468 pemilih terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Pasalnya, ratusan ribu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap tersebut, belum mengantongi KTP elektronik.

Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu (13/11).

Sangadji mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah warga Maluku yang telah mengantongi KTP elektronik sampai dengan saat ini sebanyak 1.151.681 orang.

Sementara jumlah pemilih yang telah ditetapkan KPU dalam DPT sebesar 1.332.149 pemilih, artinya masih ada ratusan ribu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik

Baca Juga: Pimpinan OPD Diminta Wujudkan Mekanisme Pembangunan yang Benar

“Jumlah DPT kita 1.332.149 pemilih, sedangkan yang sudah perekaman itu baru 1.151.681 orang, artinya ada kekurangan 180.468 orang yang belum punya KTP elektronik,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan aturan pemilih saat mencoblos, wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen domisili penduduk yang diterbitkan Dukcapil.

Aturan tersebut, berbeda jika dibandingkan dengan pemilu lalu, dimana saat pemilu warga dapat mengunakan bukti perekaman e-KTP.

“Agak berbeda dengan pemilu lalu, jadi kalau tidak ada KTP elektronik dan surat domisili, maka tidak bisa mencoblos,” tegasnya.

Sangadji pun berharap, Dukcapil Maluku dapat berkoordinasi dengan kabupaten/kota guna memastikan pemilih terdaftar dalam DPT dapat memiliki dokumen domisili penduduk sebagai pemenuhan persyaratan pilkada.(S-20)