AMBON, Siwalimanews – 179 berkas pelanggaran protokol kesehatan (prokes), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon Selasa (13/10). Pelimpahan berkas itu untuk selanjutnya disidangkan Jumat (16/10).

“Kita sudah limpahkan ke pengadilan sebanyak 179 berkas untuk selanjutnya disidangkan,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (14/10).

Slarmanat merincikan, 179 pelanggaran tersebut terdiri dari 68 pelanggaran umum, termasuk perorangan, tempat usaha dan lain-lain. Sedangkan 111 merupakan pelanggaran moda transportasi.

“Jadi 179 itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dan akan disidangkan pada 16 Oktober mendatang. Jadwal sidang sendiri ditetapkan pihak pengadilan,” ujar Slarmanat.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), hingga PSBB Transisi Tahap VI, jumlah pelanggaran terbanyak ada pada moda transportasi.

Baca Juga: Lagi, Restorative Justice Dipakai Selasaikan Kasus Pidana di Malteng

“Jadi pelanggaran moda transportasi ini masih tinggi,  itu umumnya mereka masih memuat penumpang melebihi kapasitas dan juga ada beberapa melampaui jam operasional yang telah ditetapkan,” jelas Slarmanat.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan PSBB sebelumnya, pelanggaran saat ini sudah mulai berkurang.

“Ini secara kuantitatif sebetulnya pelanggaran sudah mulai berkurang. Itu berarti menunjukkan tingkat kedisiplinan masyarakat di pusat-pusat Kota itu sudah mulai bagus,” ungkap Slarmanat.

Disinggung mengenai jumlah uang hasil penerapan denda yang telah disetorkan ke kas daerah, Slarmanat mengaku, terhitung PSBB transisi tahap III sampai dengn Tahap VI jumlah denda mencapai Rp 85.000.000.

“Jadi, terkait dengan jumlah denda yang dibayar langsung ke kas daerah, sampai dengan PSBB Transisi tahap VI ini, hasil perhitungan dari bukti pemba­-yaran itu sudah Rp 85 juta sekian,” pungkas Slarmanat. (Mg-6)