MASOHI, Siwalimanews  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Masohi, Kamis (25/6) menghukum terdakwa, Ademan Nurlete (21) pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibat korban Ridwan Abdullah Pattilow (71) meninggal dengan hukuman 17 tahun penjara.

Sidang putusan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal itu berlangsung secara Online, dipimpin majelis hakim yang diketuai Rivai  R Tukuboya didampingi dua hakim anggota David Nainggolan dan Hasanul Fikhrie.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan myakinkan bersalah melanggar psal 365 ayat 4 KUHP.

ebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ronald Rettob menuntut terdakwa, Adiman Nurlette (19) dengan hukuman 16 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (9/6).

Tuntutan itu,  sudah melalui pertimbangan. Hal yang meringankannya karena Nurlette berlaku sopan selama persidangan. Namun, karena belum mengakui perbuatannya, memberatkannya di persidangannya.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun, Pemilik 34 Paket Sabu Minta Keringanan

JPU mengatakan, bukan lagi menuntut orang seberat-beratnya atau memasukan orang dalam pnjara sebanyak mungkin. Ia berharap, hukuman itu bisa mmbuat orang berubah dan menjadi orang baik.

“Memang ancaman hukuman untuk terdakwa bisa hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun, tapi kita tidak memakai hukuman 20 tahun karena dia masih muda, dia punya hak juga dan diberi kesempatan memperbaiki dirinya,” ujar Rettop.

Menurut Rettob, meski perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang tetapi menghukum dia dengan seberat-beratnyapun, korban itu tidak akan kembali hidup. Jadi dia masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.

Korban yang adalah pemilik rumah sekaligus pemilik kios kemudian mendapat perawatan di RSUD Masohi saat itu,namun akibat luka serius yang nyawa korban yang berusia senja (71) tahun itu tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) Donal Retob yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telponnya membenarkan hal itu. Retob yang sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus ini menegaskan putusan atas kasus pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia pada 18 Maret 2019 lalu itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan karenanya putusan telah dijatuhkan hakim secara online sore kemarin.

“Iya benar. Tadi sidang sekitar jam 5 sore, sidang berlangsung online,dimana Terdagwa diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara 17 tahun,” ujar Rettob kepada Siwalima, Kamis (25/6).

Donald mengakui, putusan hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara, namun hakim menilai perbuatan terdagwa pantas dijatuhi hukuman berat dan diputuskan terbukti melangar pasal 365 ayat 4 dan dihukum dengan 17 tahun penjara.

Retob menjelaskan kasus ini memiliki dua terdakwa, dimana terdakwa lainnya masih di bawa umur dan telah diputus bersalah dengan hukuman penjara 8 tahun.

“Terdagwa dalam kasus ini dua orang selain Nurlete juga terdapat terdakwa lain bernama RT yang statusnya masih anak dibawah umur. RT  dituntut 8 tahun penjara dan telah diputus juga 8 tahun penjara beberapa waktu lalu,” katanya. (S-36)