AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 16 orang siswa salah satu SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan divonis ringan oleh majelis hakim dalam persida­ngan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (11/3).

16 siswa SMA yang masih diba­wah umur ini masing-masing JP, ML, SU, FS, FO, SL, JW, RL, HL, JS, IF, AP, JL, FS, JS, dan IL.

Terdakwa JP divonis lima tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun.

Kemudian terdakwa IL divonis empat tahun penjara sebelumnya dituntut enam tahun.  Terdakwa FS, SL, JS, dan FS divonis tiga tahun pen­jara, setelah sebelumnya ditun­tut lima tahun.

Sedangkan sepuluh terdakwa lainnya yakni, ML, SU, FO, JW, RL, HL, IF, AP, JL dan JS divonis 2,4 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut empat tahun penjara.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Aru Langgar Peraturan Pemerintah

Vonis majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, didampingi hakim anggota Lucky Kalalo dan Philip Panggalila itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Malteng, Ing­grid Louhenapessy.

16 siswa SMA ini juga dikenai pidana tambahan yakni tiga bulan pelatihan kerja.

Menurut majelis hakim, para pelajar ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan, dengan melanggar pa­sal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, dalam dakwaan­ JPU  mengungkapkan, kasus pemer­ko­saan yang dilakukan belasan pe­lajar ini terungkap setelah, dewan guru di sekolah mengetahui korban tidak masuk sekolah hampir dua pekan lamanya.

Setelah diinterogasi alasan tidak masuk sekolah, korban lalu mengaku diperkosa  pertama kali sejak No­vem­ber 2019 silam.  DS, sang korban awalnya tak mau melaporkan peris­tiwa yang dialaminya, lantaran diancam oleh para pelaku. Pelakunya adalah 16 rekan satu sekolah kor­ban, dan satu lainnya diketahui masih duduk di bangku SMP.

Kejadian pemerkosaan bermula dari ajakan pacar korban yang berinisal JP. JP mengajak korban pergi ke rumah salah satu temannya. Di tempat tersebut, JP menyetubuhi korban. Usai bersetubuh, JP justru memanggil beberapa teman lelaki­nya untuk menyetubuhi korban.

Belasan pria tersebut melakukan pemerkosaan pada korban ber­ulang-ulang selama tiga bulan, dari bulan November 2019 hingga Januari 2020. (Mg-2)