AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 150 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal eksekusi lahan seluas 3.336 M2 milik Mathilda FH Hehakaya/Gaspersz yang berlokasi di lingkungan RT04/RW06 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berdasarkan sertifikat hak milik nomor 595 Milik alm Sophie Anna Catherina Gaspersz.

Eksekusi yang dipimpin Panitra Pengadilan Negeri Ambon Heru Sugianto ini, dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Perdata No 08/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Amb jo PN. Ambon No 126 /Pdt.G/2016/PN.Amb.

“Untuk eksekusi ini, pihak kemanan dalam hal ini TNI dan Polri sifatnya hanya melakukan pengawalan berdasarkan permintaan dari PN Ambon, untuk itu 150 personel gabungan TNI Polri yang dipimpin oleh Wakapolresta  Ambon AKBP Heri Budianto diturunkan untuk mengawal proses hingga selesai,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Iptu Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (15/3).

Sebelum dilakukan eksekusi kata Utomo, juru sita Notje Leasa membacakan Putusan Eksekusi No 216/Pdt.G/2016/PN.Amb, setelahnya eksekusi pun dilakukan tanpa ada perlawanan.

“Hingga pada pukul 10.00 WIT pembacaan putusan perkara berkahir dengan aman, kemudiam dilanjutkan dengan pelaksanaan ekseskusi, tanpa ada perlawanan,” ucap Utomo. (S-10)

Baca Juga: PTUN Perintah Copot Jabatan Kades Waiheru