AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memecat 12 anggotanya yang terlibat pelanggaran berat. 12 anggota yang dipecat, 3 diantaranya personil Polda Maluku yakni Iptu Thomas Keliombar,  Brigpol Herson,  Brigpol Egi Prayitno, dan 9 anggota lainnya dari Polres jajaran Polda Maluku.

Pemecatan anggota Polri ini dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri yang dipimpin Kapolda Maluku di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Senin (4/12).

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap tiga personel  Polda Maluku yang terdiri dari satu personel berpangkat perwira pertama, dan dua personel berpangkat Bintara,” ujar kapolda.

Sejak Januari – September 2023 kata kapolda, tercatat sebanyak 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat. 12 personel yang telah dipecat terdiri dari 3 anggota Polda Maluku dan 9 lainnya berasal dari Polres/ta jajaran, jika dibandingkan tahun 2022 ada penurunan pelanggaran berat berujung pemecatan yang dilakukan anggota Polda Maluku .

Terdapat sebanyak 25 anggota Polda Maluku yang di pecat tahun 2022. Sementara ditahun 2023 mengalami penurunan sebesar 50%. Hanya saja penurunan tersebut bukanlah patokan, sebab kapolda tetap menyesalkan dan menyayangkan hal tersebut harus terjadi, karena kasus-kasus dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut terpaksa dilakukan PTDH.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Gubernur tak Lagi Rombak Birokrasi

“Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi saya pribadi selaku kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH,” ungkap kapolda.

Menurut kapolda, langkah PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, pencegahan, dan bahkan hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.

Polri, adalah organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Setiap personel harus dilandasi dengan etos kerja, dan disiplin yang kuat.

“Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut kapolda juga menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berintegritas dan loyal, meskipun penuh dengan keterbatasan yang ada.

“Saya selaku manusia biasa merasa berat untuk mengambil keputusan  ini, namun sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati bersama sesuai sumpah ketika dilantik sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.

“Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua,” pinta kapolda.

Saat ini kata kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Olehnya itu kapolda minta setiap personel untuk bisa mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhususnya di Polda Maluku.

“Pedomani aturan dan ketentuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian,” pesan kapolda.(S-10)