AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Zulkarnain Patty, satu dari pembacok Syamsul Lussy, warga Desa Hualoy, Keca­matan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 4 Mei 2019 lalu di hutan Desa Latu dengan hukuman 11 tahun penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Barat, Yunita Sahetapy yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, dengan ini menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa 11 tahun penjara dengan penetapan para terdakwa tetap dalam penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo.

Menyikapi putusan itu, baik JPU maupun para terdakwa menyata­kan pikir-pikir.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Sabtu 4 Mei 2019, di pesisir hutan pantai Desa Latu, Keca­matan Amalatu, Kabupaten SBB.

Baca Juga: Didukung Mayoritas Pemilik Suara

Ketika itu korban, Samsul Lusy (38) bersama keluarganya yang menumpang speed boat dari Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng hendak pulang ke Desa Hualoy.

Tetapi speedboat yang mereka tumpangi terbalik di pesisir hutan pantai Desa Latu. Korban bersama keluarganya kemudian dievakuasi ke pantai Desa Latu, namun tiba-tiba muncul terdakwa bersama sejumlah massa dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. (Mg-2)