10 Tahun Bui untuk Pemilik 3 Paket Sabu
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Kejati Maluku menuntut La Samiun Labantulu dengan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan 3 paket sabu-sabu.
Dalam persidangan, Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Ambon, JPU Ester Wattimury menyatakan pria 55 tahun asal Buton, Sulawesi Tenggara ini terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
JPU menegaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa baru saja tiba dari Kalimantan. Niatnya, untuk berlibur dan mencari keluarga. Ia tiba di Ambon pada 11 Maret 2019.
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Kasus Satpol PP Ilegal akan TuntasTidak langsung mencari keluarga, malah terdakwa ke tempat hiburan malam Neo yang berlokasi di Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Ambon.
Keberadaannya dipantau oleh polisi berdasarkan informasi dari informan. Saat sedang happy ia langsung digerebek anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, kalau ia membawa sabu-sabu. Ia lalu mengeluarkan tiga paket sabu dari saku belakang celananya, dan menyerahkan kepada polisi.
Terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Abdul di Tarakan, Kalimantan Utara dengan harga Rp 1 juta. Sabu-sabu yang dibeli untuk dipakai sendiri.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Christina Tetelepta sebagai anggota menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Dominggus Huliselan. (S-49)
Tinggalkan Balasan