AMBON, Siwalimanews – Jaksa Kejati Maluku menun­tut La Samiun Labantulu de­ngan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan 3 paket sabu-sabu.

Dalam persidangan, Selasa (17/9) di Pengadilan Negeri Ambon, JPU Ester Wattimury menyatakan pria 55 tahun asal Buton, Sulawesi Teng­gara ini terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatannya sebagai­mana diatur dalam pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kuru­ngan.

JPU menegaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerin­tah dalam upaya pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal meringan­kan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihu­kum, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya JPU dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa baru saja tiba dari Kalimantan.  Niatnya, untuk berlibur dan mencari keluarga. Ia tiba di Ambon pada 11 Maret 2019.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Kasus Satpol PP Ilegal akan Tuntas

Tidak langsung mencari keluarga, malah terdakwa ke tempat hiburan ma­lam Neo yang berlokasi di Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali,  Ambon.

Keberadaannya dipantau oleh polisi berdasarkan informasi dari informan. Saat sedang happy ia langsung dige­rebek anggota Ditres­nar­koba Polda Maluku.

Saat diinterogasi, terdakwa me­ngaku, kalau ia membawa sabu-sabu. Ia lalu mengeluarkan tiga paket sabu dari saku belakang celananya, dan menyerahkan kepada polisi.

Terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Abdul di Tarakan, Kaliman­tan Utara dengan harga Rp 1 juta. Sabu-sabu yang dibeli untuk dipa­kai sendiri.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis yang diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Amaye Yambeyapdi dan Christina Tetelepta sebagai anggota menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Dominggus Huli­selan. (S-49)