AMBON, Siwalima – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar dilindungi dari tangan anak buah kapal yang sementara berlabuh di Pasar Barat Kota Dobo, pekan lalu.
Barang bukti yang diamankan BKSDA Maluku yakni 5 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto dalam rilis yang diterima Siwalima, Senin (20/1) mengaku satwa yang diamankan kini menjalani  karantina di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo.
“Satwa ini didapat dari ABK kapal yang sedang berlabuh di perairan Kota Dobo. Setelah diberi pemahaman satwa tersebut dilindungi, mereka menyerahkan semuanya secara sukarela,” terangnya.
Dikatakan, proses rehabilitasi dilakukan untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Pemeriksaan awal menunjukkan semua satwa dalam keadaan sehat. Namun, diperlukan karantina dan rehabilitasi agar sifat liarnya kembali sebelum dilepas ke alam.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah timur Indonesia.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan edukasi masyarakat untuk memastikan kelestarian alam Maluku,” katanya.
Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Seto sambil mengutip Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) dalam undang-undang tersebut.
Diketahui, operasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya konservasi satwa liar yang terancam akibat perdagangan ilegal. BKSDA Maluku berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus diperkuat demi melindungi warisan alam Indonesia. (S-25)