AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane resmi ditahan. Pejabat Pemprov Maluku ini diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri, ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimum Polda Maluku, Katayane menjalani pemeriksaan, Jumat (11/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Dengan menggunakan setelah kemeja lengan panjang putih dan celana panjang abu-abu, Katayane digiring menuju ruang Subdit PPA.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam, atau selesai tepat sekitar pukul 01.00 WIT atau Sabtu(12/8) dini hari.

Usai pemeriksaan, Katayane digiring keluar ruang penyidik dengan kondisi tangan diborgol serta tubuhnya yang dibalut rompi tahanan berwarna orange menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatan, selanjutnya menuju Rutan Polda Maluku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Katayane dijerat Pasal 6 huruf b, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor: 12 tahun 2022.

Baca Juga: Pemkot akan Kaji Alih Fungsi Pasar Wainitu

Dalam pasal 6 huruf b dalam Undang-undang tersebut berbunyi Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar yang dikonfirmasi lewat pesan Whatsaap membenarkan penahanan Katayane.

“Iya sudah, setelah pemeriksaan oleh penyidik  yang bersangkutan jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara dulu, setelah itu langsung ditahan,” jela Kombes Andry.(S-10)