TANGGAL 14 Februari 2024 merupakan momen pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2024 bagi rakyat Indonesia.

Dalam hal ini rakyat Indonesia memiliki kedaulatan, memiliki tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Perwujudan kedaulatan rakyat inilah dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Pemilih menurut UU Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

Nilai-nilai luhur Pancasila yang termaktub dalam kelima sila Pancasila, luar biasa untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Walikota: Peta Bisnis Moto Penggerak Program Unggulan Pemkot

Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pedoman bagi para peserta Pemilu sekaligus masyarakat sebagai pengguna hak pilih agar tidak mengusung sentimen agama untuk keperluan memeroleh dukungan suara atau memenangkan Pemilu.

Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memak­sakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain.

Demikian pula, dalam perhelatan Pemilu, sudah semestinya, setiap pemilih diberi kebebasan untuk menentukan preferensi pilihannya (atas partai politik atau calon) berdasarkan keyakinan hati nurani masing-masing, termasuk keyakinan agamanya, tanpa memaksakan keyakinan itu kepada orang lain, melainkan harus saling hormat menghormati atas keyakinan orang lain dalam menjatuhkan pilihan politiknya. Kampanye negatif dengan memanfaatkan sentiment keagamaan demi memenangkan sebuah kontestasi politik, telah terbukti menimbulkan dampak keterbelahan, polarisasi, saling curiga, permusuhan, saling benci dan menebar dendam berkepanjangan sesama anak bangsa.

Keadaan seperti itu tentu berlawanan dengan hasrat dan suasana kebatinan para pendiri negara kita saat melahirkan Pancasila dahulu, yang justru melalui Pancasila itulah, mereka berkeinginan untuk menyatukan berbagai golongan yang ada di bangsa kita, dengan menempatkan Pancasila di atas semua golongan. Setidaknya hal tersebut seperti tersirat dalam pidato Bung Karno tentang Pancasila pada 1 Juni 1945, yakni kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan satu golonga, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua.

Adapun sila kedua Pancasila, Kemanusian yang Adil Beradab merupakan filosofi yang pada perhelatan Pemilu seharusnya terwujud dalam keadilan penggunaan hak memilih. Pada Pemilu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikan, dan haknya tidak dicabut, memiliki hak untuk memilih pemimpinnya tanpa kecuali dan memiliki suara yang setara atau nilai dan derajat yang sama. Hak memilih tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, struktur sosial, maupun keterbatasan fisik dan mental.

Hak memilih dalam Pemilu merupakan hak pilih universal atau universal suffrage yang dijamin penggunaannya secara berkeadilan untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan. Sebanyak 1.341.012 warga Maluku akan menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang. Di Provinsi Maluku sendiri, jumlah TPS sebanyak 5.622 yang tersebar di 118 Kecamatan di Maluku.

Jumlah TPS 5.622, pemilih laki-laki 658.058 sedangkan perempuan 682.954 maka total pemilih dalam DPT sebanyak 1.341.012 dan telah dikeluarkan berita acara yang disampaikan kepada peserta rapat pleno. Dari jumlah pemilih tersebut jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu 2019 sebanyak 1.266.022 maka untuk pemilu 2024 mengalami peningkatan sebanyak 74.990 pemilih

DPT yang ditetapkan KPU telah melalui seluruh tahapan dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Maluku sejak proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga selesai pada 21 Juni 2023. Dengan adanya data pemilih ini maka dipastikan bahwa masyarakat Maluku telah memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)