DPRD Provinsi Maluku mewa­jibkan Perumda Panca Karya me­nyetor pendapatan kepada daerah.

Penegasan ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (3/11).

Watubun menjelaskan dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2025, DPRD telah meminta seluruh BUMD untuk memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kita sudah wajibkan Panca Karya menyetor PAD bagi daerah sebesar 1.5 miliar rupiah tahun 2025,” jelasnya.

Setoran Panca Karya kepada Pemda awalannya hanya 500 juta dan mengalami peningkatan hingga 1.6 miliar tetapi beberapa tahun belakangan kembali turun karena beberapa masalah.

Baca Juga: Revitalisasi BUMDes di Malteng Sukses Potong Rantai Tengkulak

Fatalnya lagi Panca Karya nyaris tidak dapat menyetor ke kas daerah lantaran tidak mendapatkan pendapatan yang maksimal.

Namun, Panca Karya tidak boleh hanya mengandalkan usaha jasa angkutan laut seperti Fery saja tetapi ada unit usaha lain yang harus digenjot agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Mereka punya unit usaha yang lain ada juga jadi kami dorong untuk ditingkatkan minimal 1.5 miliar  tahun kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Watubun menegaskan pihaknya DPRD akan terus mengawal Panca Karya sehingga dapat menyetor pendapatan asli daerah. (S-20)