Watubun: KPK akan Supervisi Kasus Ruko Mardika
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Hal ini diungkapkan Watubun, setelah DPRD menerima surat balasan dari KPK atas laporan DPRD ke KPK terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Dari surat KPK kepada DPRD Provinsi Maluku nomor: R/1430/PM.00.00/30-35/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, perihal tanggapan atas laporan Pansus Pasar Mardika Nomor 047/16/2025 tanggal 22 Januari 2024 lalu.
Watubun yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (15/7) membenarkan perihal surat dari KPK tersebut.
“Benar jadi kita sudah terima surat dari KPK sebagai respon atas laporan hasil kerja Pansus yang diserahkan Januari lalu,” ujar Watubun.
Baca Juga: Praperadilan Petrus Vs Kejari Tanimbar Segera DigelarDikatakan, berdasarkan surat yang ditandangani Plt Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono pada prinsipnya KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Watubun menegaskan, respon KPK atas laporan DPRD Maluku tersebut sebagai bentuk perhatian kasus Pasar Mardika.
“Yang kami tahu melalui perkembangan media, pihak Dirkrimsus Polda sudah hampir menetapkan tersangka, namun kejaksaan mengambil alih lagi, jadi kami minta KPK memantau terus proses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegas Watubun.
Laporan Pansus itu objektif karena susah melalui mekanisme yang panjang bahkan semua pihak telah diundang Laporan Pansus terkait dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar mardika lanjut Watubun sangat objektif karena sudah melalui mekanisme yang panjang bahkan semua pihak telah diundang Pansus untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap Kejaksaan lebih mempercepat proses hukum pasar Mardika ini karena semata-mata untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Saksi Mangkir
Untuk diketahui, Kejati Maluku sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Mardika. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Termasuk Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Pasar Mardika dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kipe harus diperiksa, Selasa (2/7) sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (2/7) di depan Kantor Kejati Maluku membenarkan pihaknya telah memanggil Kipe namun beralasan sakit.
“Iya, Kita telah memanggil Kipe namun berhalangan hadir karena sakit,“ Ungkap Aspidsus
Dia menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pasar tradisional pasar Mardika, aset milik Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan pengelolaan ke pihak PT. Bumi Perkasa Timur.
Dikatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang tengah berada di Jakarta.
“Besok kami ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi disana, “ Tambah Aspidsus.
Untuk diketahui, Kipe sebelumnya diperiksa penyidik Kejati Maluku pada, Jumat (14/6) lalu.
Dia diperiksa selama dua jam dan dihujani puluhan pertanyaan.
Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.
Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandai Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada Tahun 2023.
Pansus juta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.
Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum. (S-20)
Tinggalkan Balasan