Watubun Desak Disperindag Bayar Gaji Karyawan Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku didesak untuk segera membayar gaji 80 karyawan yang dipekerjakan di Pasar Mardika.
Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, merespon belum dilakukan pembayaran gaji kepada puluhan karyawan tersebut selama tujuh bulan.
Watubun menjelaskan, dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemda, pihaknya telah menanyakan langsung hal ini kepada Kadisperindag mengenai tunggakan gaji tersebut. Dalam rapat itu juga Kadisperindag memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran gaji puluhan karyawan itu, setelah APBD-Perubahan dicairkan.
“Persoalan ini sudah jadi atensi saat rapat Banggar beberapa waktu lalu dan dijamin akan dibayarkan. APBD Perubahan sudah cair, mau tunggu apa lagi,” Tandas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (5/12).
Menurut Watubun, tidak ada alasan bagi Disperindag untuk menunda-nunda pembayaran gaji puluhan karyawan ini, sebab itu hak yang harus diterima oleh mereka.
Baca Juga: Direktur Haulussy Diingatkan tak Bayar 100 Persen Proyek ICU-ICCUJika Diperindag tidak segera membayar dalam waktu dekat, maka itu menunjukkan tidak ada kepedulian dari pemerintah kepada pekerja yang telah berjuang untuk menghidupi keluarga mereka.
“Disperindsg wajib menyelesaikannya, sudah jawab dihadapan rapat DPRD bahwa segera diselesaikan karena anggaran perubahan sudah tersedia, ini hak-hak tenaga kerja,” tegas Watubun.
Watubun memberikan waktu kepada Disperindag agar segera menyelesaikan persoalan gaji puluhan karyawan tersebut, apalagi akan memasuki Natal dan Tahun Baru.(S-20)
Tinggalkan Balasan