KETUA DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran sebesar 43 miliar guna menunjang tahapan pilkada yang akan berlangsung di bulan November mendatang.

Anggaran tersebut akan dicairkan Pemerintah Provinsi terhitung 14 hari setelah DPRD menyetujui APBD perubahan artinya dalam waktu dekat penyelenggara pemilu telah mendapatkan anggaran penunjang.

“Yang paling penting anggaran bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah di Maluku yang ditempatkan pada KPU dan Bawaslu telah terakomodir dan menunggu dicairkan,” ujar Watubun, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/10).

Menurutnya, anggaran pendanaan kegiatan bagi pemilihan gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota wakil walikota tahun 2024 tersebut harus dipergunakan secara bertanggung jawab untuk kebutuhan tahapan pemilu.

Apalagi, begitu banyak kasus terjadi dimana penggunaan anggaran pilkada yang berujung persoalan hukum sehingga DPRD berharap seluruh anggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: Saulatu Ingatkan BKD Tertibkan Honorer

“Kita berharap yang anggaran Pilkada tahap 1 sebesar 43 miliar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan agenda pilkada,” tegasnya.

Watubun juga berharap anggaran yang telah disepakati dapat dicairkan Pemprov sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(S-20).