Warning, Sebulan Persetubuhan Anak di KKT 8 Kasus
SAUMLAKI, Siwalimanews – Dalam sebulan, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar menangani delapan kasus persetubuhan dan pencabulan.
Lebih memprihatinkan lagi, yang menjadi korban adalah anak-anak di bawah umur dengan pelakunya adalah orang-orang dekat.
“Tercatat sebulan terakhir ini, Juli 2023, Satreskrim Polres merangkum tingkat kejahatan yang mendominasi yakni kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari, kepada wartawan, Rabu (2/8).
Ia menjelaskan dari jumlah kasus ini sendiri lima diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan sedangkan tiganya dalam proses penyelidikan.
Dirinya rincikan, untuk kasus pertama tindak pidana pencabulan kepada anak umur 7 tahun, dengan tersangka RN.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Malteng Berakhir Restorative Justice“Modusnya melampiaskan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu,” jelasnya.
Kemudian untuk kasus kedua terjadi bagi anak perempuan berusia 17 tahun dengan tersangka yang merupakan pacarnya berinisial RS (20).
“Modusnya pun sama, dengan bujuk rayu tuk lampiaskan hawa nafsu. Kasus ini juga telah dilimpah ke jaksa penuntut umum,” terangnya.
Sementara kasus ketiga korbanya anak 16 tahun dengan tersangka 53 tahun juga dengan modus ancaman dan bujuk rayu.
Kasus ini telah dilimpah ke JPU. Begitu juga kasus keempat yang menimpa anak 10 tahun dengan tersangka YT (65) tahun juga dengan modus yang sama.
Kasus kelima merupakan persetubuhan anak usia 15 tahun, dengan tersangka JM (51).
“Ini kasus masih dalam proses penyidikan. Berikut, dengan kasus keenam yang menimpa anak 13 tahun dengan dan tersangka WR 30 tahun,” ungkapnya.
Kasus ketujuh menimpa anak 14 tahun dengan tersangka SE dan yang terakhir adalah kasus pencabulan dua anak sekaligus yakni usia 8 dan 10 tahun oleh tersangka berusia 65 tahun.
“Dua korban merupakan cucu kandung dari kakek 65 tahun tersebut,” tegasnya.
Dari delapan kasus yang ditangani polres KKT, menurutnya rata-rata korban anak dibawah umur yang notabene mengenal pelaku.
“Pelaku dikenali dan juga masih keluarga. Ini cukup prihatin ya,” tandasnya.
Ia mengaku sejauh ini adalah lagi kasus serupa yang sementara ditangani baik itu pencabulan maupun persetubuhan.
“Dalam waktu dekat akan dirilis juga, apabila penyidik telah menaikan statusnya, tunggu saja,” harapnya.
Diakui Kasat, kendala yang dihadapi pihaknya dalam penuntasan kasus 81 dan 82 adalah pelaku biasanya adalah orang terdekat, sehingga menyulitkan penyidik dalam meminta keterangan.
“Kan kejadian biasanya dalam ruang tertutup dan hanya korban serta pelaku. Tetapi kita tetap konsisten jika ada laporan seperti ini,” ujarnya.
“Karena jujur saja, banyak korban tidak mau melapor dan alasannya adalah aib. Padahal jika tidak ditangani segera, maka akan ada korban-korban lain,” tambahnya lagi. (S-26)
Tinggalkan Balasan