Warga Urimessing Gugat Bos PT MCA
AMBON, Siwalimanews – Proyek perumahan subsidi milik PT Matriecs Cipta Anugerah (MCA) yang dipimpin Batriecs Kailola digugat warga, karena diduga rusaki rumah warga di Dusun Kusu-kusu, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe.
Kailolo diduga tidak menggubris permintaan warga untuk memperbaiki rumah warga yang tertimpa longsoran tanah proyek perumahan tersebut. Padahal, warga sudah melapor dan melakukan somasi.
Akibatnya, warga melalui kuasa hukum Alfred Tutupary, Bath Noya yang rumahnya juga menjadi korban akibat pengerjaan proyek perumahan tersebut, akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Proyek itu dibangun tanpa memperhatikan rekomendasi dari dinas terkait untuk membuat talud penahan tanah. Hal itu yang menyebabkan adanya longsoran tanah yang berdampak pada kerusakan rumah milik Klien kami. Kami sudah ajukan Somasi kepada perusahaan dan sudah melalui tahapan mediasi, tapi buntu karena perusahaan tidak beritikad baik untuk melakukan ganti rugi atas rusaknya rumah klien kami,” jelas Kuasa Hukum Noya, Alfred Tutupary kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (15/10).
Sejak Tahun 2018 lanjutnya, mereka sudah mengingatkan pengembang agar dibuatkan talud penahanan tanah, mengingat musim hujan dan bahaya jika longsor. Hal itu telah diiyakan, namun hingga kini tidak direalisasikan.
Baca Juga: Poitek Minta Polisi Stop Usut Tukar Guling LahanMenanggapi hal ini, Beatriks Kailola mengungkapkan, perhitungan kerugian oleh pihak keluarga Noya terhadap rehabilitasi rumah dan pembangunan talud, sebesar Rp450 juta. Namun setelah ada negosiasi dan perhitungan oleh konsultan biaya tersebut turun menjadi Rp100 juta lebih.
“Jadi untuk perbaikan rumah sekitar Rp24 juta sekian, dan talud Rp90 juta. Itu talud nanti kita yang buat. Tapi mereka maunya kita kasih uang dan mereka yang kerja. Padahal kita harus tanganinya secara teknis,” tuturnya.
Sementara terkait longsoran itu, pihaknya telah membuat bronjong dan ingatkan warga pula sejak awal buat jalan air. Namun karena aliran air terlalu deras saat musim hujan, sehingga pembuangan air warga yang tepat mengarah ke perumahan.
“Sebenarnya saya tidak mau salahkan warga. Tapi kalau buat rumah, tidak bisa sembarang buang sampah dan air. Kan satu hari kelak lokasi disitu akan dibeli. Saat ini kalau mereka tuntut saya, kalau saya tutup jalan air buat mereka bagaimana? Karena jalan air mereka harus ke bawah ke proyek saya. Jadi jangan tuntut saya lebih, saya tetap bertanggung jawab,” katanya.
Dsinggung terkait tidak adanya etikat baik pihak perusahaan, Kailola mengaku sudah ada saling berbalas surat untuk perbaiki, dan itu sebenarnya akan dilakukan.
“Ada etikat baik, kita menyurat kalau kita harus ganti, saya juga surati DPRD Maluku untuk bisa bantu saya, memfasilitasi, kita mau bangun tapi kemarin saat kita mau masukin material, tidak bisa lewat jalan mereka. Sebab mereka mau bangun sendiri, kita beri dana. Tapi kita punya hitungan sendiri, jadi kalau mereka mau apa kita sudah siap sebenarnya,”ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan