AMBON, Siwalimanews – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah didesak untuk menuntaskan audit dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Tuhaha.

Desakan ini disampaikan sejumlah warga Negeri Tuhaha di Ambon kepada wartawan di salah satu cafe, Sabtu (31/8).

Perwakilan masyarakat Tuhaha di Ambon, Stenly Ishak menjelaskan, laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Negeri Tuhaha telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon sejak tahun 2023 oleh sejumlah masyarakat pada negeri tersebut.

Namun, hingga tahun ini belum ada progres penyelesaian oleh Kejari Ambon, lantaran belum ada hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Maluku Tengah.

“Laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Tuhaha itu kan sudah dari tahun lalu dilaporkan, tapi Kejari masih tunggu Inspektorat yang tidak kunjung diserahkan sampai saat ini,” ujar Stenly.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Negeri Tuhaha, Kejari Tunggu Hasil Audit

Menurutnya, belum adanya hasil audit dari Inspektorat Maluku Tengah telah menghambat proses penegakan hukum oleh Kejari Ambon, padahal mestinya kasus ini sudah dituntaskan.

Sikap lamban dari Inspektorat Malteng ini, dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan Inspektorat dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Maluku Tengah dan secara khusus di Negeri Tuhaha.

“Kami sangat menyayangkan sikap Inspektorat Malteng, sebab akibat dari tidak ada hasil audit ini menyebabkan kasus ini tidak dapat diproses dan kami tentu bertanya ada apa dibalik semua ini,” kesalnya.

Karena itu kata dia, sebagai masyarakat Tuhaha yang berdomisili di Kota Ambon, mendesak Inspektorat Maluku Tengah untuk segera menuntaskan audit dugaan penyalahgunaan DD/ADD dan diserahkan ke Kejari Ambon untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Untuk diketahui, kasus Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha dilaporkan masyarakat ke Kejari Ambon pada 30 Oktober 2023 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan, karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang ditemukan, yaitu berupa penyerahan dana Rp600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha pada akhir masa jabatan di tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggunaannya untuk apa saja.

Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menyebutkan, pembelian speed boat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.

Pasalnya, diduga speed boat tersebut dibeli sendiri oleh oknum Pemerintah Negeri Tuhaha. Dimana alat transportasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional, tetapi hanya ditambatkan di Pelabuhan Tuhaha.

Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur tribune Negeri Tuhaha dengan menggunakan APBD Kabupaten Maluku Tengah bukan dengan DD. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik, hanya merupakan tempat parkir sapi.

Berikutnya, pembangunan poliklinik desa tahun 2023 ukuran 4×6 dengan anggaran sebesar Rp105 juta, padahal perkiraan kami, pembangunan Polindes yang berdempetan dengan rumah pintar tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran Rp26 juta.

Berikutnya, pembangunan jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ada indikasi penyimpangan ADD pada tahun 2023.

Masyarakat juga mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tuhahah dibawah pimpinan J Sasabone. Untuk itu para pelapor meminta Kejari Ambon untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas.(S-20)