Warga Resetlemen Tone Tana Kembali Surati Presiden Jokowi
MASOHI, Siwalimanews – Masyarakat Resetlemen Tone Tana Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, kembali membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Surat terbuka yang ditulis Vector Mailoa salah satu tokoh masyarakat Tone Tanah, Kamis (14/1) itu dimaksud agar pemerintah mulai dari pusat hingga Kabupaten Malteng dapat mendengar keluhan mereka yang kurang lebih 34 tahun berdiam di Pulau Seram dengan minimnya perhatian.
Pasalnya Resetlemen Tone Tanah, telah layak dijadikan Negeri Administrasi di wilayah Kabupaten Malteng, sebagai bentuk upaya sadar untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat namun hal itu tak kunjung direalisasikan.
“15 Januari besok Resetlemen Tone Tana genap berusia 34 Tahun berada di Dataran Pulau Seram tepatnya di wilayah Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah dengan status sebagai Resetlemen yang mestinya sudah harus dijadikan Negeri Administrasi oleh pemerintah kabupaten sekarang ini,” tandas Mailoa, kepada Siwalima di Masohi, Kamis (14/1).
Penduduk Resetlemen Tone Tanah ditempatkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Tahun 1983 dengan Nomor 470/15/1983 Tentang Pemukiman kembali masyarakat Maluku di negeri-negeri yang padat penduduknya ke Pulau Seram untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Jangan Beraktivitas di Jalan Masuk Asrama Haji Waiheru“Dengan dasar itu maka pada 15 Januari 1987 sebanyak 50 (lima puluh) kepala keluarga dari Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku pertama kali ditempatkan, kemudian diikuti oleh 10 kepala keluarga dari Akoon, 15 kepala keluarga dari Leinitu Kecamatan Saparua 25 Kepala keluarga dari Negeri Allang Kecamatan Leihitu 25 Kepala keluarga dari Negeri Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu, 25 Kepala keluarga dari Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua. Dimana sampai sekarang jumlah Resetlemen toneh tanah berjumlah penduduk 903 jiwa dan kepala keluarga sebanyak 211,” bebernya.
Dikatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa syarat pembentukan desa telah terpenuhi dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 200 kepala keluarga, olehnya masyarakat Toneh Tanah telah menyampaikan usulan kepada pemerintah kabupaten Maluku Tengah untuk wilayahnya dijadikan negeri dari wilayah pemerintahan kabupaten Maluku Tengah.
“Kami bukan anak dusun dari negeri/desa tetangga sehingga harus memperoleh rekomendasi dari negeri/desa induk dan harus memenuhi persyaratan, tetapi kami merasa bahwa rasa adil itu penting dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kami minta sejahtera itu hak kami dan kewajiban negara ini untuk mensejahterakan kami. Sebab sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 jelas, Resetlemen Toneh Tanah telah memenuhi syarat administrasi sebagai negeri untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta pembangunan negerinya,” cetus Mailoa.
34 tahun, tambah dia, merupakan waktu yang lama, Resetlemen Sehati dan Resetlemen Naku Pia sudah menjadi negeri/desa administratif bahkan transmigrasi pada KM 5 Seram Utara akan ditingkatkan statusnya padahal baru kurang lebih lima)tahun mereka berada di wilayah tersebut.
“Kami meminta keadilan dari Presiden Jokowi. Bagi kami waktu 34 tahun bukan waktu yang singkat. sebab Resetlemen Nakupia, Resetlemen Sehati kini telah dijadikan negeri administrasi. Lantas kenapa Tone Tanah tidak ?. Olehnya kami berharap, adanya keadilan bagi masyarakat Tone Tanah agar dapat pula dijadikan negeri sehingga dengannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pintanya. (S-36)
Tinggalkan Balasan