MASOHI, Siwalimanews – Masyarakat Resetlemen Tone Tana Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, kembali membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka yang ditulis Vector Mailoa salah satu tokoh masyarakat Tone Tanah, Kamis (14/1) itu dimak­sud agar pemerintah mulai dari pusat hingga Kabupaten  Malteng dapat mendengar keluhan mereka yang kurang lebih 34 tahun berdiam di Pu­lau Seram dengan minimnya per­hatian.

Pasalnya Resetlemen Tone Tanah, telah layak dijadikan Negeri Admini­strasi di wilayah Kabupaten Mal­teng, sebagai bentuk upaya sadar un­tuk meningkatkan kualitas pemba­ngunan dan pemberdayaan masya­rakat namun hal itu tak kunjung direalisasikan.

“15 Januari besok Resetlemen Tone Tana genap berusia  34 Tahun berada di Dataran Pulau Seram tepatnya di wilayah Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah dengan status sebagai Resetlemen yang mestinya sudah harus dijadikan Negeri Administrasi oleh pemerintah kabupaten sekarang ini,” tandas Mai­loa, kepada Siwalima di Maso­hi, Kamis (14/1).

Penduduk Resetlemen Tone Ta­nah ditempatkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Tahun 1983 de­ngan Nomor 470/15/1983 Tentang Pemukiman kembali masyarakat Maluku di negeri-negeri yang padat penduduknya ke Pulau Seram untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Jangan Beraktivitas di Jalan Masuk Asrama  Haji Waiheru

“Dengan dasar itu maka pada 15 Januari 1987 sebanyak 50 (lima puluh) kepala keluarga dari Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabu­paten Ma­luku Tengah Provinsi Maluku pertama kali ditempatkan, kemudian diikuti oleh  10 kepala ke­luarga dari Akoon, 15 kepala keluar­ga dari Leinitu Keca­matan Saparua 25 Kepala keluarga dari Negeri Allang Kecamatan Leihitu  25 Ke­pala keluarga dari Negeri Tengah-Tengah Kecamatan Salahutu,  25 Kepala keluarga dari Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua. Dimana sampai sekarang jumlah  Resetlemen toneh tanah berjumlah penduduk 903 jiwa dan kepala keluarga se­banyak 211,” bebernya.

Dikatakan sesuai amanat  Un­dang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa syarat pembentukan desa te­lah terpenuhi dengan jumlah kepala ke­luarga sebanyak 200 kepala keluar­ga, olehnya masyarakat To­neh Ta­nah telah menyampaikan usulan ke­pada pemerintah kabupaten Maluku Tengah untuk wilayahnya dijadikan negeri dari wilayah pemerintahan kabupaten Maluku Tengah.

“Kami bukan anak dusun dari negeri/desa tetangga sehingga ha­rus memperoleh rekomendasi dari negeri/desa induk dan harus meme­nuhi persyaratan, tetapi kami merasa bahwa rasa adil itu penting dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kami minta sejahtera itu hak kami dan kewajiban negara ini untuk mensejahterakan kami. Sebab sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 jelas, Resetlemen Toneh Tanah telah memenuhi syarat administrasi seba­gai negeri untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta pembangu­nan negerinya,” cetus Mailoa.

34 tahun, tambah dia, merupakan waktu yang lama, Resetlemen Sehati dan Resetlemen Naku Pia sudah menjadi negeri/desa administratif bahkan transmigrasi pada KM 5 Seram Utara akan ditingkatkan statusnya padahal baru kurang lebih lima)tahun mereka berada di wilayah tersebut.

“Kami meminta keadilan dari Presiden Jokowi. Bagi kami waktu 34 tahun bukan waktu yang singkat. sebab Resetlemen Nakupia, Resetle­men Sehati kini telah dijadikan negeri administrasi. Lantas kenapa Tone Tanah tidak ?. Olehnya kami ber­harap, adanya keadilan bagi masya­rakat Tone Tanah agar dapat pula dijadikan negeri sehingga dengan­nya pembangunan dan kesejahte­raan masyarakat dapat terwujud,” pintanya. (S-36)