AMBON, Siwalimanews – Warga meminta Penjabat Bupati Maluku Tengah, Ra­kib Sahubawa untuk meng­hadirkan penjabat kepala desa di Negeri Latea, Keca­matan Seram Utara Barat

Hal ini karena, Raja Negeri Latea, Yan R Makatita telah tersandung kasus hukum, agar pelayanan masyarakat berjalan maksimal maka perlu ada penjabat kades baru di Negeri Latea.

Salah satu warga kepada Siwalima di Masohi men­desak Pj Bupati Malteng mengevaluasi kinerja Maka­tita. Diduga selama memim­pin di Negeri Latea yang bersangkutan diduga ber­tindak sewenang-wenang.

“Status hukum  Raja Ne­geri Latea saat  ini tersangka dan saat ini mendekam di penjara lantaran di tahan Polres Malteng, dalam kasus pengrusakan dan pencurian sehingga sudah saatnya Pj Bupati Malteng evaluasi kinerja yang bersangkutan,” kata warga yang enggan namanya di korankan kepada Siwalima di Ambon, Selasa (8/10).

Menurutnya, status tersangka sang raja tentu menggangu kinerja pemerintahan apalagi tinggal satu bulan lagi pilkada akan dihelat.

Baca Juga: Kejari SBT Gandeng BPJS Awasi Program JKN 

“Ini mau Pilkada 27 November, tapi raja kami mendekam di penjara. Bupati Malteng secepatnya harus evaluasi yang bersangkutan,” harap warga tersebut.

Seperti diketahui, Yan R Makatita diduga menggunakan kekuasaannya melakukan pengrusakan dan pen­curian aset milik PT Albasia Priyangan Lestari berupa bangkai mobil truck Nizan dan suku cadang rante dozer.

Aset-aset tersebut diduga atas perintah Yan kemudian dipisahkan dari bangkai di jual ke pengusaha besi tua.

Pada 24 Juli 2024, pihak perusa­haan melayangkan laporan polisi ke Polres Malteng untuk ditindaklanjuti.

Alhasil, kerja cepat polisi akhirnya Yan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Kasat Reskrim.Polres Malteng, AKP Rendy Renaldy membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Raja Latea, Yan R Makatita.

“Iya benar penahanan terhadap Raja Latea, Yan R Makatita mulai hari Selasa (8/10),” ungkap Kasat. (S-18)