AMBON, Siwalimanews – Berkat pendekatan dan pembinaan teritorial secara humanis yang dilakukan Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV Pattimura, Warga Masohi dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan.

“Dengan adanya agenda rutin binter dengan memberikan edukasi bahayanya senjata api kepada masyarakat daerah binaan, Serma Jamalul Zahri (Baminwal Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV Pattimura) dan Serka Rio Pazri Fitriagi (Balaklap Satlak Lidpamfik Denpom XV/2 Masohi Pomdam XV/ Pattimura) menerima senpi rakitan milik warga Desa Waipia Kecamatan TNS, Kota Masohi Kabupaten  Maluku Tengah, Selasa (28/5), ” jelas Danpomdam XV Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno, kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/5).

Menurut Sutrisno, sebelumnya Serma Jamalul Zahri sering melakukan binter kepada warga binaannya dengan memberikan edukasi tentang kepemilikan senjata api rakitan maupun organik dapat dikenakan pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sehingga hanya instansi tertentulah yang berhak untuk menggunakan senjata.

“Dengan adanya edukasi tersebut, salah satu warga dengan kesadaran menghubungi Serma Jamalul Zahri dan menginformasikan di rumahnya ada senjata api rakitan laras panjang sisa konflik yang ingin diserahkan secara sukarela, kemudian Serma Jamalul Jahri bersama Serka Rio Pazri Fitriagi menuju kediaaman bapak W untuk menerima senjata tersebut,” ungkapnya.

Warga tersebut menuturkan, awalnya dirinya takut apabila senjata yang disimpan diserahkan kepada aparat, berpotensi melanggar hukum sehingga enggan menyerahkan kepada aparat keamanan.

Baca Juga: Pemkab SBT Lepas 90 JCH ke Tanah Suci

Sutrisno juga memberikan apresiasi atas keberhasilan personil Denpom XV/2 Masohi yang menjadi pelopor bagi masyarakat sehingga secara sukarela menyerahkan senpi kepada aparat TNI AD.

“Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial atau binter dan komunikasi sosial secara berkelanjutan sehingga terjalinlah komunikasi yang baik kepada warga binaan,” ungkap Danpomdam.

Danpomdam juga menekankan kepada anggotanya untuk membangun komunikasi secara kontinyu untuk mengeliminir kepemilikan senjata api, baik rakitan maupun standar secara ilegal guna menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.(S-10)