AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 122 warga Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (2/2), menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kota Ambon.

Penyerahan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Dusun Waimahu, Desa Latuhalat.

“Pemkot apresiasi ATR/BPN karena membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kepada basudara yang diberikan sertifikat karena ini bukti kepemilikan yang sah, maka harus dijaga baik-baik,” ujar walikota.

Walikota mengaku, persoalan tanah kerap menjadi sumber sengketa berbagai pihak, baik antara pemerintah dan masyarakat, maupun antar masyarakat, termasuk di dalamnya sengketa dalam keluarga. Hal itu juga didukung kondisi geografis Kota Ambon yang wilayahnya tidak luas dan sebagian besar sudah dimanfaatkan, serta terbagi melalui tata ruang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena merupakan daerah resapan air, hutan lindung, dan lain sebagainya.

“Dengan itu, kenapa pemerintah mendorong agar tanah harus bersertifikat, yang utama untuk memberikan kepastian hukum, sehingga kalau sertifikat dimiliki, maka sengketa tidak akan terjadi karena sudah ada kepemilikan yang sah,” tandasnya.

Baca Juga: Warga Kota Diwajibkan Bayar Retribusi Sampah 17.500 Per Bulan

Walikota berharap, program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Ambon.

Ditempat yang sama, Plt Kepala ATR/BPN Ambon Eric Kostamella minta agar  masyarakat dapat menjaga sertifikat yang diberikan. Selain itu, batas-batas tanah juga harus dipelihara dan dijaga.

“Setelah ini, ATR/BPN Kota Ambon akan melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas secara menyeluruh, yang akan dicanangkan di Dusun Mahia, Negeri Urimessing, Kota Ambon,” jelasnya.(S-25)