AMBON, Siwalimanews – Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar banyak warga kecil menjerit, dari pendapatan yang menurun hingga bantuan sosial yang tak diperoleh.

PSBB yang mulai diber­lakukan Senin (22/6) di Kota Ambon mulai dirasa­kan dampak sosial ekono­minya oleh masyarakat, khususnya kelas bawah. Mereka yang setiap hari­nya mengais rezeki de­ngan mengayuh becak, pedagang di pasar tradisional, pemilik usaha kecil, tukang ojek hingga sopir ang­kot mengeluh pendapatan me­reka yang menurun drastis.

Alhasil mereka tetap beraktivitas, kendati sudah melewati jam yang ditetapkan dalam Peraturan Wali­kota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Tadi disampaikan oleh petugas hari pertama masih sosialisasi, nanti hari kedua baru aturan jalan. Jadi beta tetap jalan dolo,” kata Daniel, salah satu tukang becak di kawasan Jalan Urimessing, kepada Siwalima.

Daniel mengaku tahu, jam opera­sional becak hanya sampai pukul 19.00 WIT.  Namun karena belum ketat, sehingga ia tetap beroperasi walau­pun sudah melewati jam ope­rasional. Apalagi pendapatan­nya juga menurun.

Baca Juga: Bupati tak Sampaikan LKPJ, Komisi A Bakal Ajukan Interpelasi

“Pendapatan sudah sangat menu­run, mau dapat 50 ribu rupiah saja dengan susah, apalagi sudah batasi seperti ini, jadi tambah susah,” ujarnya.

Tukang bejak lainnya bernama La Miku juga mengaku hal yang sama. Ia mengatakan, sanksi belum dite­rapkan, sehingga ia tetap berakti­vitas melewati jam yang ditentukan. “Ini kan kebetulan masih sosialisasi, jadi  beta cari uang dolo,” katanya.

Sementara Ibu Beti yang berpro­fesi sebagai penjual nasi kuning di pinggir jalan, mengatakan dirinya sudah mengetahui jam berjualan mulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 21.00 WIT. Namun dengan pembatasan waktu, sangat ber­dampak bagi pendapatannya.

“Biasanya itu pendapatan luma­yan, tapi saat ini menurun sekali, karena pakai batas waktu berjualan,” ungkapnya.

Pedagang di pasar Mardika juga mengakui, pendapatannya sangat menurun. “Jauh sekali dari sebe­lumnya. Sejak pemberlakuan PKM sampai PSBB, katong pendapatan sangat menurun,” ujarnya.

Sopir angkutan kota dalam pro­vinsi (AKDP) juga merasakan dampak pemberlakuan PSBB. Sebab, jumlah penumpang dibatasi.

“Setengah mati, karena penum­pang dibatasi hanya 6 orang dan sekarang PSBB penumpang harus dilengkapi dengan surat kesehatan, bagaimana mereka mereka mau naik angkutan, jadi kita cari 100 ribu paling setelah mati,” ujar Fauzan, sopir juruan Ambon-Tulehu.

Walaupun pendapatan menurun, kata Fauzan, ia tetap harus berope­rasi, kalau tidak keluarganya tidak bisa makan.

Muhamat Rehalat, sopir jurusan Liang-Ambon juga mengatakan hal yang sama. “Kadang kita muat ha­nya 3 orang dari Liang ke Ambon yang ada surat. Kalau tidak ada kita tidak berani muat penumpang,” ujarnya.

Diakui memang sopir tidak diper­sulit, tetapi penum­pang diwajibkan mengantongi  surat kesehatan dan KTP.

“Sampai di perbatasan pasti diperiksa, dan kalau penumpang diturunkan di tengah jalan pasti tidak mau membayar,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ajul, sopir jurusan Ambon-Tial. Menurut­nya, sejak PKM dan dilanjut PSBB, hanya bisa sekali muat penumpang dari Tial ke Ambon, dan kembali sore ke Tial.

“Biasanya dalam sehari sampai tiga kali kita pulang pergi Tial-Ambon, sekarang hanya sekali, itupun hanya muat dua atau tidak penum­pang saja,” ungkapnya.

Sementara Suken, sopir Negeri Lima-Ambon mengatakan, orang tidak mau ke Ambon karena surat-surat harus lengkap.

“Kami berharap pemerintah beri kelonggaran khusus di Pulau Ambon. Kalau sampai 14 hari PSBB, istri dan anak makan apa,” tandasnya.

Minta Kejelasan

Sopir AKDP juga meminta Pemkot Ambon menjelaskan soal sistem shift yang diberlakukan selama PSBB.

Andre, sopir jurusan Alang me­ngaku, tidak paham dengan pember­lakuan shift A, B, C untuk angkot dan AKDP.

“Katong saja seng tau ini su pake sistim shift, pas beta tadi mau masuk dong tanya beta ini shift apa beta bingung, beta tau katong masih tetap jalan dengan ganjil genap,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah kota men­sosialiasikan peraturan yang diber­lakukan, sehingga tidak membingu­ng­kan masyarakat.

“Dinas Perhubungan tolonglah berikan penjelasan, atau koordinasi dengan dinas di Maluku Tengah, biar jelas yang diberlakukan seperti apa,” ujarnya.

Swalayan Langgar Jam Operasi

Sejumlah swalayan dan mini market tetap beroperasi di atas pukul 20.00 WIT.

Pantauan Siwalima, Alfamidi yang berada di Jalan Ahmad Yani Batu Meja, tetap melayani pembeli walaupun sudah pukul 20.30 WIT.

Salah satu karyawan mengaku, belum ditutup karena masih ada pembeli. “Kita mau tutup, tapi pembeli masih ada,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga terjadi di swalayan Oasis AY Patty beroperasi hampir sampai pukul 21.00 WIT.

Bahkan untuk mengelabuhi petugas mereka menutup sebagian pintu, sementara di dalam swalayan masih banyak pembeli yang berbe­lanja. “Sedikit lagi kita sudah tutup, masih ada pembeli,” katanya.

Toko Senyum 5000 yang berada  di jalan AM Sangadji,  tetap buka walupun sudah pukul 21.00 WIT. Walau terlihat sepi pengunjung, namun seluruh pintu toko masih tetap terbuka dan kasir terlihat duduk di kursinya untuk melayani pembayaran.

Sementara Ibu Rita, salah satu pengunjung swalayan mengatakan, belum ada kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol keseha­tan. Antrian pembeli di depan kasir tanpa memperhatikan jarak.

Olehnya ia meminta pemerintah kota menempatkan personil Satpol PP pada swalayan-swalayan yang di Kota Ambon.

“Lihat saja antrian pembeli di kasir seng ada jaga jarak, beta minta pemerintah kota tempatkan petugas satpol PP di swalayan,” tandasnya.

Warga Belum Terima Bantuan

Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku menemukan ratusan KK Desa Passo, Kecamatan Baguala belum menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.

Temuan itu diperoleh saat tim melakukan kunjungan kerja ke Desa Passo, Senin (22/6), yang dipimpin Ketua Tim II Pengawasan Penanga­nan Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala.

Sangkala menjelaskan, kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap jaring peng­aman sosial bagi masyarakat terdam­pak di Desa Passo, dan ternyata masih banyak masyarakat miskin yang belum tercover.

“Kita tadi mendapati bahwa ter­nyata masih banyak data masya­rakat miskin yang belum tercover ban­tuan,” tuturnya.

Lanjut Sangkala, jumlah warga Passo yang sampai saat ini belum mendapatkan bantuan sosial, baik sembako, maupun BLT sekitar 693 KK.

“Di Desa Passo saja jumlah yang belum mendapatkan bantuan cukup banyak, bisa jadi di lapangan ban­tuan yang ada tidak dapat meng­cover semua masyarakat yang se­sungguhnya berhak menerima ban­tuan,” tandasya.

Dikatakan, temuan ituakan men­jadi bahan masukan bagi DPRD untuk meminta klarifikasi dinas terkait.

“Dalam rapat nanti akan dibi­carakan bagaimana formula untuk dapat mengcover kekurangan-keku­rangan yang ada atau masih dapat menambah bantuan langsung tunai, bantuan sosial tunai atau program padat karya sehingga dapat meng­cover masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Sangakala menambahkan, peme­rintah desa harus melaporkan kepada Dinas Sosial Kota Ambon soal warga yang belum terupdate dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi mekanisme itu tetap jalan saja tinggal kita berupaya untuk membantu masyarakat yang berhak menerima agar dapat menerima,” tandasnya. (S-39/Mg-4)