AMBON, Siwalimanews – Pasca dicabutnya PPKM secara nasional oleh Presiden Jiko Widodo pada 30 Desember 2022 kemarin, maka Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga melanjutkan instriksi yang sama.

Kebijakan pencabutan PPKM ini dilakukan, mengingat situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin landai. Selain itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan di rumah sakit juga, semakin hari semakin rendah, sehingga hal itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk dilakukan pencabutan PPKM.

Di Kota Ambon sendiri, pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi, kemudian ditindaklanjuti juga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. dengan demikian, aturan PPKM di Ambon sudah tidak lagi berlaku.

Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (4/2) walikota mengaku, walaupun PPKM telah resmi dicabut, namun untuk syarat perjalanan, dari dan menuju Kota Ambon, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“Kita tentu menindaklanjuti sesuai arahan pempus, kalau memang PPKM sudah dicabut ya kita cabut, tapi untuk syarat perjalanan udara, itu urusannya dengan Kementerian Perhubungan. Jadi sampai sekarang syarat perjalanan pada jalur penerbangan masih berlaku boster dan sebagainya. Kita tunggu arahan pempus. Jika nanti arahannya tidak lagi mengharuskan adanya vaksinasi booster, maka itupun akan diikuti,” tandas walikota.

Baca Juga: Ketua LDK Uniqbu Tuding Kapolres Buru Terima Setoran GB

Sementara terkait program vaksinasi menurut walikota, Pemerintah Kota Ambon akan tetap mengacu pada instruksi pempus, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau instruksinya vaksinasi tetap jalan, maka kita tetap akan jalan. Kita tunggu instruksi pempus seperti apa,” jelas walikota.(S-25)