AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Bodewin Wattimena mencabut surat keputusan eks Walikota Richard Louhenapessy yang menerapkan sistem shift untuk angkot di masa pandemi.

Sesuai dengan Surat Edaran penjabat walikota ambon Nomor: 443 2;/06/se/2022 maka terhitung Rabu 8 Juni, tidak ada lagi sistem shift atau aktivitas angkot normal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (7/6) mengatakan pemkot menyatakan mulai dari Rabu besok (hari ini red) tidak berlaku lagi jadwal operasional angkot A, B di Kota Ambon.

“Operasional kendaraan angkot berlaku normal. Sekarang kan sudah memasuki kondisi normal, lalu kemudian, pembelajaran tatap muka sudah normal, aktivitas perkantoran sudah normal, perkuliaan juga sudah berjalan normal, maka otomatis dari aspek transportasi akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah normal, perlu ada langkah penyesuaian. Sebab jika sudah pada kondisi normal, tetapi Angkot tidak menyesuaikan, itu berarti akan ada masyarakat yang tidak terlayani.

Baca Juga: Kapolda Angkat Satu Polwan Jadi Wakapolres & Dua Kapolsek

Menurutnya ada beberapa tempat, itu anak sekolah tidak terlayani, terutama pada pagi hari.

“Kita kembalikan ke kondisi normal,” ungkapnya.

Adapun dasar surat edaran tersebut adalah, bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tanggal 14 Maret 2022.

Bahwa sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat; bahwa sesuai butir (1) sampai dengan butir (3) diatas, maka dengan, Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan SE dimaksud. (Mg-1)