AMBON, Siwalimanews – Tinggal 19 hari lagi pes­ta demokrasi pemili­han kepala daerah se­rentak 27 November 2024 berlangsung, na­mun sayangnya hingga kini banyak warga Ma­luku belum memiliki KTP elektronik.

Padahal, KTP elektro­nik merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap pilkada.

Banyaknya masyara­kat yang belum memiliki KTP elektronik ini diung­kaplan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton dalam kerja bersama Pemerintah Daerah, Kamis (7/11).

“Satu hal yang juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yakni, persoalan pencetakan KTP elektronik yang sampai saat ini belum maksimal dilakukan,” ujar Solichin.

Dikatakan, persoalan tidak adanya KTP mungkin tidak terdengar di Kota Ambon sebagai pusat ibu kota provinsi, namun daerah lain persoalan KTP elektronik masih menjadi masalah.

Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Kredit Fiktif BRI, Giliran 20 Nasabah Dicecar

Berbagai alasan didapatkan masyarakat yang hendak mencetak KTP elektronik mulai dari blangko KTP elektronik yang habis, hingga pencetakan hanya diprioritaskan bagi penduduk baru.

“Ambil contoh di Kabupaten Buru saja kami menemukan begitu banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP, tapi tidak bisa cetak dengan alasan blangko habis dan kalaupun ada itu hanya untuk penduduk baru sedangkan yang hilang atau rusak tidak bisa,” urainya.

Menurutnya jika masyarakat yang KTP elektronik hilang atau rusak dan tidak terdaftar di DPT maka sudah pasti tidak dapat coblos pada saat pilkada sementara negara wajib memastikan tidak ada hal pilih warga yang disepelekan.

Solichin meyakinkan persoalan KTP elektronik ini bukan saja di Buru dan Buru Selatan namun merata di kabupaten/kota lainnya di Maluku.

“Karena itu ini menjadi catatan bagi  pihak pemerintah daerah agar diselesaikan apalagi pilkada tinggal 20 hari lagi,” tegasnya. (S-20)