AMBON, Siwalimanews – Baru-baru ini warga Kota Ambon dihebohkan dengan skandal video pasangan muda mudi yang melakukan tindakan asusila di tempat pemakaman umum kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Mirisnya pemeran dalam film tersebut seluruhnya masih di bawah umur, tepatnya masih duduk dibangku SMP.

Viralnya video tersebut menuai kecaman warga Kota Ambon yang geram.

Hal itu membuat pihak kepolisian melakukan pengusutan dan mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus ini terjadi di kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon, Tiga pelaku juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang wanita yang merupakan teman sebaya),” jelas Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah kepada wartawan di Ambon, Jumat (14/6).

Baca Juga: Tiga Hari Hilang Kontak di Perairan Banda, Tiga Nelayan Ini Ditemukan Selamat

Perbuatan ketiga siswa SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.

“Kasus ini dilaporkan orang tua korban kemarin dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Juni 2024,” kata Aries.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman wanita yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak 3 botol.

“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” kata AKBP Aries.

Tersisa satu botol sopi, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.

“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban, sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu kakak korban,” ungkapnya.

Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku dan  dibawa serta diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan,” pungkasnya.(S-10)