AMBON, Siwalimanews – Guna mengusut persoalan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza, maka Polda Maluku membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Polresta Ambon.

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, dengan tujuan melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan legalitas dan status hukum secara lengkap bagi semua pihak, baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut.

Tercatat, ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda , menurut Kapolda, ada hal hal khusus yang perlu ditindak lanjuti.

“Permasalahan di  Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini dan semakin mencuat setelah HGB selesai pada bulan Juli 2024 ini, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios,” jelas Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (16/7).

Baca Juga: Walikota Minta ASN Tingkatan Disiplin

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon kata kapolda, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak manapun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.

“Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Dirkrimum untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang bila ada unsur pidananya, maka proses hukum siapapun yang terlibat ,” tegas kapolda.

Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk tim penyidik gabungan. Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.

Kapolda juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga  situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini agar tetap aman dan kondusif.

“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegas kapolda.

Kapolda mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta semua pihak terkait awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara pemkot, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang yang disana.

“Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan. Persoalan  menyangkut keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata, Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” jelas kapolda.(S-10)